KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
TULUNGAGUNG — Persidangan kasus dugaan pemerasan perkara No: 225/Pidsus/2026/PN.Tlg yang menyeret Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Tulungagung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (3/11/2026). Persidangan tak hanya menyoroti inkonsistensi keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan, tetapi juga kehadiran puluhan kepala sekolah dari Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek pada jam kerja dinas.
Dinamika Persidangan dan Kesaksian Saksi Pelapor
Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi pelapor kunci, yaitu Septa dan Wahyu Dwi Handari, S.Pd., M.M.Pd., Kepala SMAN 1 Rejotangan.
Dalam pemeriksaan di hadapan Majelis Hakim, terungkap fakta mengenai asal-usul sumber dana yang kerap berubah-ubah:
Perubahan Keterangan Sumber Dana: Keterangan awal menyebutkan dana berasal dari pinjaman dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan dikembalikan. Namun, keterangan saksi Dariyanti sebelumnya menyatakan dana tersebut merupakan uang pribadi suaminya. Sementara pada persidangan terbaru, saksi Wahyu menerangkan bahwa dana bersumber dari iuran pribadi anggota MKKS yang dikumpulkan melalui Wawan Santosa.
Ketidaksesuaian Identitas di BAP: Dalam dokumen BAP, Septa tercatat sebagai Bendahara SMAN 1 Campurdarat. Namun saat dikonfirmasi oleh Hakim di ruang sidang, yang bersangkutan mengklarifikasi statusnya sebagai staf Tata Usaha (TU) sekolah.
Pengakuan Tidak Mengetahui Detail: Saat cecaran pertanyaan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa terkait legalitas 11 korban, tujuan transfer dana kepada Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, serta muatan tautan berita yang menjadi dasar pelaporan, saksi mengaku tidak banyak mengetahui rincian tersebut.
Di sisi lain, terdakwa selaku Ketua LMP Tulungagung secara tegas membantah tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya. Terdakwa menyatakan bahwa tautan berita yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat.
Kehadiran Pejabat Sekolah dan Konfirmasi Media
Di luar jalannya persidangan, perhatian publik tertuju pada kehadiran puluhan Kepala SMA/SMK dari wilayah Tulungagung dan Trenggalek di area PN Tulungagung saat jam dinas berlangsung.
Beberapa pejabat sekolah yang teridentifikasi hadir di lokasi antara lain:
Syaiful Huda, S.Pd., M.Pd. (Kepala SMKN 3 Boyolangu)
Sutrisno, S.Pd., M.Pd. (Kepala SMKN 1 Boyolangu)
Dra. Sakti Pujiastuti (Kepala SMKN 2 Boyolangu)
Agus Sugiarto, S.Pd., M.Pd. (Kepala SMAN 1 Trenggalek)
Saat dimintai konfirmasi terkait basis legalitas maupun surat tugas kehadiran mereka di Pengadilan Negeri pada jam kerja, para kepala sekolah tersebut memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Turut tampak di area persidangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Dian Pamilusari. Upaya jurnalis untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut di kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat belum membuahkan hasil, di mana pihak resepsionis mengonfirmasi bahwa pimpinan baru saja meninggalkan lokasi.
Catatan Pengamat dan Urgensi Pemeriksaan Disiplin
Dinamika persidangan ini memantik respons kritis dari Panglima Lembaga Pengawas Republik Indonesia (LP-RI) sekaligus Ketua Umum Delta Force, Junaedi Tanjung, yang turut mengawal langsung jalannya persidangan.
Junaedi menilai perbedaan keterangan saksi dari tahap BAP hingga persidangan perlu menjadi perhatian serius penegak hukum agar tidak mengaburkan substansi perkara.
“Perbedaan keterangan antara dokumen BAP dengan fakta persidangan — baik mengenai status kedudukan saksi maupun asal-usul sumber dana — merupakan hal krusial yang harus dicermati agar fakta hukum sesungguhnya dapat terungkap secara benderang,” tegas Junaedi.
Ia juga menyoroti aspek kedisiplinan aparatur sipil negara terkait kehadiran para kepala sekolah di ruang sidang pada jam aktif persekolahan, terlebih di tengah agenda Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa.
Pihaknya mendorong Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk melakukan verifikasi atas keabsahan surat tugas dan daftar absensi jajaran pejabat pendidikan yang hadir, serta mengenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti ditemukan indikasi pelanggaran aturan dinas. Sumber berita: (Red Kurnia dan Huntoro)
Tidak ada komentar