Menguji Nyali Korps Adhyaksa: Publik Desak KPK Ambil Alih Mega Skandal UP3 Tanimbar ​

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 14:40 5 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id -Gelombang skeptisisme publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah kembali mencapai titik didih. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas lambanny penanganan kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hal ini dinilai sarat kompromi dan rentan diintervensi oleh jejaring elite, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih (supervisi) perkara ini kian tak terbendung.

​Skandal yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini bukan sekadar perkara administrasi keuangan biasa. Kasus ini diduga kuat melibatkan gurita kemitraan gelap yang menyandera sejumlah nama besar: mulai dari pengusaha kakap, mantan pejabat teras daerah, hingga eks pimpinan tertinggi di Provinsi Maluku.

Alibi Prosedural atau Upaya “Menginabobokan” Perkara?

Meski potret kejanggalan administratif dan aliran dana telah benderang, publik disuguhi tontonan penegakan hukum yang berputar-putar di tempat.

Lambatnya pergerakan Kejati Maluku memicu kecurigaan sistemik. Alih-alih menyentuh aktor intelektual di episentrum pusaran korupsi, penanganan perkara ini dinilai hanya menyasar hilir.

​Indikasi tebang pilih kian mengemuka ketika muncul dugaan kriminalisasi terhadap Mantan Bupati Tanimbar berinisial PF. Kontras tebal ini memicu pertanyaan mendasar di ruang publik:

Apakah hukum di Maluku ditegakkan secara objektif, atau justru menjadi instrumen pemukul bagi mereka yang tak memiliki tameng politik?

Analisis Risiko Hukum: Kelambanan penanganan perkara korupsi skala masif di tingkat daerah secara empiris membuka celah terjadinya judicial corruption. Jeda waktu yang panjang memberi ruang manuver bagi pihak-pihak berperkara untuk melakukan gerilya lobi, baik di tingkat lokal maupun menembus ring pusat kekuasaan.

Sandera Politik Masa Lalu dan Independensi Kejati

Di tengah masyarakat, berkembang analisis bahwa penanganan kasus UP3 ini terbebani oleh “utang sejarah” dan keterikatan politik masa lalu dengan rezim pendahulu. Muncul dugaan miring bahwa perkara ini sengaja diredam agar tidak meledak menjadi bola liar yang mampu meruntuhkan dinasti politik tertentu di Maluku.

Kondisi psikologis kekuasaan inilah yang dinilai membuat Kejati Maluku kehilangan ruang gerak bebas dan nyali independensinya. Ketika institusi penegak hukum daerah diduga telah tersandera oleh rasa sungkan politik (ewuh pakewuh), maka legitimasi hukum di mata rakyat berada di ambang kebangkrutan.

Urgensi Supervisi KPK: Memutus Rantai Impunitas

Berkaca pada mandat UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan atribusi untuk mengambil alih perkara korupsi yang penanganannya berlarut-larut, mengandung unsur korupsi kelompok (jaringan), atau sulit dituntaskan karena hambatan struktural politik di daerah.

Melihat skala kerugian dan kuatnya resistensi politik dalam kasus UP3 Tanimbar, intervensi KPK bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan darurat (constitutional urgency). Publik membutuhkan lembaga eksternal yang:

Steril dari afiliasi politik lokal.

Kebal terhadap tekanan dan lobi tingkat tinggi.

Memiliki instrumen progresif untuk melacak aset (asset recovery) hasil kejahatan.

Pertaruhan kasus UP3 Tanimbar kini berada di persimpangan jalan: akan berakhir antiklimaks di laci meja penyidik daerah, atau dibongkar secara radikal oleh KPK demi mengembalikan hak-hak ekonomi masyarakat Tanimbar yang telah lama dirampas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA