KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA – Menjaga keamanan dan ketertiban di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang membutuhkan pendekatan yang tak hanya mengandalkan penegakan hukum formal, tetapi juga pendekatan kultural dan keagamaan. Kesadaran inilah yang mempertemukan Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam sebuah agenda silaturahmi strategis di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto duduk bersama Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) untuk membahas arah baru kerja sama kedua lembaga. Fokus utamanya adalah membangun ekosistem keamanan berbasis partisipasi masyarakat dan kepedulian sosial.
Kapolri menegaskan bahwa kehadiran NU dengan basis massa dan jaringan organisasi yang mengakar hingga pelosok daerah merupakan modal sosial yang sangat berharga. Sinergi di lapangan antara personel kepolisian dan warga Nahdhiyin terbukti efektif dalam menjaga stabilitas sosial dan menghadirkan pelayanan publik yang responsif.
Lebih jauh, Suyudi menggarisbawahi bahwa filosofi kerja kepolisian dalam menjaga ketertiban sejalan dengan doktrin keagamaan amar ma’ruf nahi mungkar. Pendekatan persuasif dan pembinaan masyarakat menjadi titik temu antara tugas kepolisian dan peran dakwah kemasyarakatan.
“Harapan kami tentunya apa yang sudah kita sinergikan selama ini bisa berjalan lebih baik, lebih bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutur Suyudi.
Di sisi lain, Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz menyampaikan pentingnya kolaborasi intergenerasional dan penguatan moral di era modern. Menurut Gus Kikin, tantangan peradaban saat ini menuntut institusi keagamaan dan penegak hukum untuk berjalan beriringan, khususnya dalam mendampingi generasi muda menghadapi arus perubahan nilai sosial.
Gus Kikin menegaskan komitmen PBNU untuk terus mendukung terwujudnya kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan damai, sehingga aktivitas keagamaan dan roda ekonomi masyarakat dapat berjalan optimal.
Langkah ini tidak berhenti pada wacana semata. Polri dan PBNU sepakat untuk memformulasikan landasan kerja sama operasional melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Melalui dokumen legal formal tersebut, program-program edukasi hukum, pencegahan potensi konflik, serta aksi kepedulian sosial diharapkan dapat tereksekusi secara terstruktur dan berkelanjutan di seluruh penjuru tanah air. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar