KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
GRESIK — Wajah lega tampak menyelimuti Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri saat mendatangi Mapolres Gresik. Sepeda motor milik mereka yang sempat hilang digondol pencuri kini telah kembali ke tangan masing-masing dalam kondisi utuh.
Penyerahan kendaraan tersebut merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas memetakan jaringan kejahatan lintas wilayah yang meresahkan warga di berbagai kecamatan, mulai dari Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga kawasan urban Gresik.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial A.S. Jaringan ini diketahui melibatkan pelaku dari berbagai daerah, yakni empat warga Surabaya (M.R., S.T.C., M.N.K., S.D.C.), dua warga Gresik (A.L.F., N.A.), dua warga Lamongan (A.M., D.R.J.), dan seorang warga Batang, Jawa Tengah (M.S.).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa para pelaku umumnya mengincar kendaraan yang diparkir tanpa perlindungan ekstra.
“Modus operandi tersangka adalah mengintai lokasi dan menyasar kendaraan yang tidak dipasang kunci ganda. Eksekusi dilakukan secara cepat memanfaatkan kunci T maupun anak kunci palsu,” terang AKBP Ramadhan, Kamis (29/10/2026).
Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan kepada para tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Langkah cepat kepolisian dalam mengembalikan barang bukti mendapat apresiasi langsung dari para korban yang merasa terbantu atas pengungkapan kasus tersebut.
Menanggapi maraknya kasus curanmor, kepolisian kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan mandiri. Selain imbauan penggunaan pengaman tambahan pada kendaraan, Polres Gresik juga membuka ruang aduan masyarakat yang dapat diakses 24 jam melalui Call Center 110 serta hotline Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar