Dua Tahun Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Uang Belasan Juta Dipertanyakan Warga Pasirdatar Indah

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 19:56 13 Korlip jawa barat

KPKTIPIKOR | SUKABUMI, Persoalan pengurusan sertifikat tanah di Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, menjadi keluhan salah seorang warga. Pasalnya, dokumen sertifikat yang telah diurus sejak 2024 hingga November 2026 belum juga diterbitkan, meskipun warga mengaku telah menyerahkan uang belasan juta rupiah untuk biaya pengurusan.

Berdasarkan keterangan warga, pengurusan sertifikat tanah tersebut dipercayakan kepada seseorang bernama Cecep, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun dan kini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Pasirdatar Indah.

Warga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan proses administrasi pertanahan dapat segera diselesaikan. Namun, setelah hampir dua tahun berjalan, sertifikat yang dinantikan belum juga diterima.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kejelasan proses pengurusan, status administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkan warga.

Menurut keterangan warga, persoalan ini sempat dibahas dalam musyawarah bersama Cecep. Dalam pertemuan tersebut, Cecep disebut meminta tambahan waktu hingga Desember 2026 untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat.

Apabila hingga batas waktu yang dijanjikan sertifikat belum juga selesai, yang bersangkutan disebut berjanji akan mengembalikan uang milik warga.

Saat dikonfirmasi, Cecep membenarkan adanya persoalan pengurusan sertifikat tersebut. Ia menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski demikian, warga tentu membutuhkan kepastian yang jelas, bukan sekadar penjelasan bahwa proses masih berjalan. Terlebih, uang yang diserahkan merupakan hak warga yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara itu, Kepala Desa Pasirdatar Indah menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi maupun pengurusan sertifikat antara Cecep dengan warga tersebut.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui aktivitas pengurusan dokumen pertanahan yang melibatkan perangkat desa.

Transparansi dan Tanggung Jawab Dipertanyakan

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Warga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bukti pembayaran, tahapan administrasi yang telah ditempuh, status permohonan di BPN, serta alasan belum terbitnya sertifikat sejak 2024.

Apabila pengurusan memang dilakukan melalui prosedur resmi, sudah semestinya seluruh dokumen dan perkembangan proses dapat diperlihatkan kepada pihak yang berkepentingan.

Publik juga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, penyelesaian persoalan tersebut masih dinantikan warga. Janji penyelesaian hingga Desember 2026 pun menjadi tenggat waktu yang patut dikawal bersama.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA