KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA — Iming-iming gaji fantastis dan bonus ratusan juta rupiah menjadi alat kelabui para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak dikirim ke zona konflik Rusia. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan singkat untuk menjaring 58 WNI.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan, para korban awalnya ditawari pekerjaan non-kombatan di luar negeri. Tawaran pekerjaan mencakup bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga proyek pembangunan pertahanan.
“Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata,” papar Nurul dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS (sekitar Rp620 juta) serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS (sekitar Rp50 juta). Namun, pada kenyataannya, banyak korban tidak menerima hak yang dijanjikan. Di Bogor, korban yang membatalkan keberangkatan bahkan diancam dan diwajibkan mengganti biaya transportasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa modus ini memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat. Korban ditempatkan pada posisi berisiko tinggi tanpa kejelasan hukum maupun perlindungan keselamatan kerja di wilayah perang. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar