Berawal dari Laporan Orang Hilang, Polda Jatim Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Okt 2026 15:33 7 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang perempuan dan balita berusia empat tahun di Kota Madiun. Seorang pria berinisial DBM (40) kini resmi ditahan usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan laporan hilangnya korban yang disampaikan pihak keluarga sejak awal Oktober 2026. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa penelusuran jejak digital dan lokasi kejadian membawa penyidik pada kesimpulan bahwa korban telah meninggal dunia sejak 20 September 2026.

Dalam proses pembuktian, tim penyidik mengamankan pelbagai material dari beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan tindakan tersangka menghilangkan jejak. Seluruh material tersebut saat ini berada dalam penanganan tim ahli forensik guna memastikan kecocokan profil DNA korban. Kepolisian menyatakan penetapan pasal pidana dilakukan secara terukur berdasarkan fakta hukum dan konstruksi perkara yang solid.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan imbauan khusus kepada masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan empati serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kepolisian meminta agar tidak ada penyebarluasan identitas pribadi, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban anak di bawah umur.

Polda Jatim memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penyidikan mendalam masih berlangsung untuk merangkai detail peristiwa secara utuh serta menguji kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA