KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf terbuka atas trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, pasca-tindakan penggeledahan oleh aparat kepolisian setempat.
Langkah penggeledahan yang semula ditujukan untuk pengusutan kasus perusakan dan pembakaran tersebut menuai keluhan, terutama terkait dampaknya terhadap psikologis anak-anak dan kaum perempuan di lingkungan pesantren.
”Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri sangat menghormati posisi pondok pesantren sebagai institusi keagamaan yang berfokus pada pembinaan akhlak serta ilmu pengetahuan umat. Keluhan dari para pengasuh dan santri dipastikan menjadi catatan evaluasi mendasar bagi jajaran kepolisian.
Guna merespon hal tersebut, Polri telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat perwira dan jajaran penyidik Polres Sukoharjo—mulai dari Kapolres hingga Kanit PPA—guna menjalani pemeriksaan etik di Propam Mabes Polri demi menjamin keadilan dan pemulihan rasa aman bagi warga pesantren. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar