Panitia Tetap Gelar Pemilihan Ulang BPD Silo Meski Dituduh Tak Netral, Pihak Penggugat Siap Layangkan Gugatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 13:10 5 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JEMBER — Proses Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, pada Rabu (2/12/2026) diwarnai ketegangan. Panitia penyelenggara memutuskan untuk tetap melanjutkan pemungutan suara ulang meski diterpa gelombang protes dan tuduhan ketidaknetralan dari kubu peserta yang mengklaim telah memenangi pemilihan sebelumnya.

Situasi di area Pendopo Desa Silo semula terpantau kondusif. Namun, tensi antarwarga pro dan kontra mulai meningkat saat panitia memaparkan poin-poin Tata Tertib (Tatib) di dalam ruangan. Massa yang tertahan di halaman pendopo terus mengawasi jalannya kegiatan.

Keberatan keras dilayangkan oleh kubu peserta berinisial A dan B. Didampingi oleh perwakilannya, Bunda Bali, mereka mempertanyakan urgensi dilakukannya pemungutan suara ulang. Menurut mereka, hasil pada tahap awal seharusnya sudah mengesahkan kemenangan mereka. Senada dengan hal tersebut, sejumlah perwakilan RT dan RW yang memiliki hak pilih juga menyatakan penolakan terhadap opsi pemilihan ulang.

Di sisi lain, panitia penyelenggara bergeming dan menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dijalankan telah berpedoman pada aturan Tatib yang berlaku. Pemungutan suara pun tetap dilangsungkan hingga selesai dengan pengawasan ketat dari unsur Muspika Silo, yang dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil Silo beserta jajarannya.

Merasa hak politiknya dirugikan akibat dugaan ketidaknetralan panitia, pihak penggugat menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan mengonfirmasi bakal membawa sengketa ini ke jalur hukum dalam waktu dekat. Sumber berita: (Red Nurhasin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA