Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Persoalan penguasaan lahan seluas 187,11 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Mangkurajo di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik (dahulu masuk wilayah Kecamatan Kerkap), Kabupaten Bengkulu Utara, kian memicu perhatian luas masyarakat. Masa berlaku hak atas tanah ini resmi berakhir pada 31 Desember 2021, namun hingga kini status pengelolaannya belum memiliki kejelasan yang transparan.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun beberapa awak media kawasan tersebut saat ini diduga telah dikuasai sejumlah pihak dan sebagian besar arealnya berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit milik perorangan. Temuan lapangan ini diperkuat keterangan yang mengindikasikan lahan eks HGU tersebut tidak hanya dikuasai, melainkan juga diduga telah menjadi objek transaksi jual beli antar pihak.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui maraknya aktivitas tersebut di lokasi. “Setahu saya lahan eks HGU ini sudah banyak diperjualbelikan. Siapa yang pertama kali menggarap dan memperjualbelikannya saya tidak tahu pasti. Yang saya ketahui, sebagian lahan di kawasan bekas perusahaan ini sudah berpindah tangan lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Warga itu juga menambahkan, hamparan eks lahan coklat itu kini didominasi tanaman sawit yang dimiliki secara pribadi. “Sekarang bekas lahan PT ini banyak ditanami sawit, rata-rata milik perorangan. Ada yang menguasai di atas lima hektare di sana. Sebagian menggarap sejak awal, sebagian lagi membeli dari pihak lain sehingga lahannya menjadi luas,” ujarnya.
Fakta-fakta di lapangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan penjelasan resmi: Atas dasar hak apa lahan eks HGU yang masa berlakunya sudah habis dapat diperjualbelikan? Pihak mana yang memberikan legitimasi atas perpindahan penguasaan tersebut? Apakah Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan hak baru yang sah di atas lahan itu, atau transaksi berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.
Sesuai prinsip hukum pertanahan di Indonesia, setelah masa HGU berakhir dan tidak ada perpanjangan maupun pemberian hak baru sesuai prosedur yang berlaku, tanah tersebut kembali berada dalam penguasaan negara sampai ada penetapan status selanjutnya oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, jika dugaan transaksi jual beli ini benar terjadi, legalitas setiap perjanjian yang dibuat patut dipertanyakan dan harus diuji keabsahannya.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian keuangan negara, penguasaan aset negara tanpa hak, hingga risiko konflik agraria di masa mendatang. Selain itu, lemahnya pengawasan pasca berakhirnya HGU dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset pertanahan milik negara di daerah tersebut.
Masyarakat pun kini menunggu langkah nyata dan transparan dari pihak berwenang. Kejelasan status sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi aset negara, serta memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan ini demi terwujudnya pemberitaan yang berimbang. Narasi ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang berwenang.
Tidak ada komentar