Membayar Pajak Bukan Legalisasi PETI! Ongkos Angkut Dihitung, Material Diambil Gratis — BPJN Diminta Bertanggung Jawab Atas Izin IUP Tanah Uruk Jembatan Riam Pangar

waktu baca 4 menit
Rabu, 9 Sep 2026 05:20 11 Admin KPK

Bengkayang-Pontianak, kpktipikorid – 6 September 2026 — Kasus proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar Kabupaten Bengkayang senilai Rp10.996.623.000,- semakin bergelombang. Selain dugaan pengambilan material tanah urug tanpa izin (PETI), kini muncul temuan lebih mengkhawatirkan: pembayaran pajak saja tidak menghapus kewajiban perizinan, ongkos angkut tetap dibayarkan penuh, namun material diduga diambil tanpa biaya — membuka celah dugaan kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

📌 DATA PROYEK

Tabel
Keterangan Isi
Nama Proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar
Lokasi Desa Pisak, Kec. Tujuh Belas, Kab. Bengkayang, Kalbar
Nilai Kontrak Rp10.996.623.000,-
Kontraktor Pelaksana CV. Yesa Kusuma Bangsa
No. Kontrak & Tgl 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025 — 12 Nov 2025
Sumber Dana APBN TA 2025–2026

🔴 3 POKOK DUGAAN YANG SEMAKIN MENGUAT

1️⃣ Membayar Pajak ≠ Punya Izin — PETI Tetap PETI

Klaim kontraktor bahwa pajak daerah sudah lunas tidak serta-merta melegalkan pengambilan material. Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanyalah kewajiban fiskal, bukan izin pertambangan. Tanpa IUP / SIPB / Izin Galian C, pengambilan material tetap dikategorikan PETI — Pertambangan Tanpa Izin, yang merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), dengan ancaman:

⚠️ Penjara hingga 5 tahun & denda hingga Rp100 miliar

“Pajak bukan izin. Pajak bukan legalisasi. Setoran pajak bukan surat sakti.”

2️⃣ Ongkos Angkut Dihitung Penuh, Material Diambil Gratis → Dugaan Korupsi

Dalam dokumen penawaran dan kontrak, komponen biaya material + ongkos angkut sudah dianggarkan dan dibayarkan secara penuh. Namun jika:

– ✅ Material tanah urug diambil langsung dari lokasi sekitar proyek tanpa biaya pembelian

– ✅ Ongkos angkut tetap dihitung dan dibayarkan penuh dalam tagihan

– ✅ Tidak ada bukti nota pembelian, faktur, atau perjanjian pengadaan material

Maka terjadi selisih anggaran yang diduga masuk ke pihak tertentu — hal ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603–604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Uang negara keluar untuk membeli material, tapi materialnya diambil gratis di lokasi. Yang dibayarkan justru ongkos angkut yang seharusnya tidak jauh. Selisih itu kemana? Itu bukan efisiensi — itu sudah merugikan negara.”

3️⃣ BPJN WAJIB Bertanggung Jawab Atas Izin & Legalitas Material

BPJN Kalbar selaku pemilik proyek dan pengawas tertinggi tidak boleh lepas tangan. Sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah:

– BPJN wajib memastikan seluruh material yang digunakan bersumber dari lokasi yang berizin

– PPK & Satker wajib memverifikasi IUP/Galian C sebelum menyetujui penggunaan material

– Menerima & menggunakan hasil galian tanpa izin = setara dengan tindak pidana PENADAH barang hasil kejahatan, sesuai Pasal 480 KUHP dan Pasal 161 UU Minerba

– BPJN bertanggung jawab secara materiel atas kerugian negara yang timbul akibat kelalaian pengawasan

📢 DESAKAN TEGAS MASYARAKAT & LSM

Kepada BPJN Kalbar:

1. ✅ Tunjukkan IUP / SIPB / Izin Galian C — dasar hukum pengambilan tanah urug

2. ✅ Buktikan perjanjian & ganti rugi dengan pemilik lahan sumber material

3. ✅ Sampaikan rincian biaya material & ongkos angkut dalam penawaran dan realisasi pembayaran

4. ✅ Jelaskan mengapa ongkos angkut dibayarkan penuh jika material diambil di lokasi dekat proyek

5. ✅ Buka seluruh dokumen pengadaan material — nota, faktur, surat jalan, dan bukti pembayaran

Kepada Kejati Kalbar, Polda Kalbar & KPK:

– ⚖️ Segera bentuk tim penyelidik untuk mendalami dugaan:

– PETI — pelanggaran UU Minerba

– Dugaan korupsi — selisih biaya material & ongkos angkut

– Kelalaian jabatan — Satker & PPK tidak memverifikasi izin

– Kerugian negara — hitung kerugian riil dan tuntut pengembalian

⚖️ DASAR HUKUM YANG MENGIKAT

Tabel
Dasar Hukum Pokok Aturan
UU No. 3/2020 — Minerba Pasal 158: PETI → Penjara 5 thn / Denda Rp100 Miliar; Pasal 161: Pengangkutan/Penjualan tanpa izin → Pidana
UU No. 20/2001 — Pemberantasan Korupsi Penggunaan anggaran palsu/tidak sesuai prosedur → unsur korupsi
UU No. 1/2023 — KUHP Baru Pasal 603, 604: Tindak pidana korupsi & kerugian keuangan negara
UU No. 12/2012 — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Wajib memastikan spesifikasi, sumber, dan legalitas material
PP No. 96/2021 Galian C wajib berizin — pajak ≠ izin

📌 KESIMPULAN — TANGGUNG JAWAB TIDAK BISA DIALIHKAN

Membayar pajak tidak melegalkan PETI.
Menagih ongkos angkut penuh untuk material yang diambil gratis → dugaan mark-up & kerugian negara.
BPJN selaku pemilik proyek WAJIB bertanggung jawab atas legalitas IUP dan sumber material.

Tidak ada kompromi: Transparansi bukan permintaan — itu HAK rakyat. Akuntabilitas bukan pilihan — itu KEWAJIBAN pengelola dana negara.

Tunjukkan IUP, buktikan pembelian material, jelaskan ongkos angkut — atau siap bertanggung jawab di hadapan hukum.

Diterbitkan untuk kepentingan publik — transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana APBN adalah hak setiap warga negara.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA