HARGA DINILAI TAK WAJAR, INSPEKTORAT DIMINTA PERIKSA BELANJA BAHAN BANGUNAN RP143,8 MILIAR DI PUPRPKPP RIAU

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 17:49 5 Admin KPK

PEKANBARU, RIAU — Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau terkait belanja bahan bangunan dan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau menjadi sorotan.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir. Alex Candra, hasil pemeriksaan terhadap 22 penyedia bahan bangunan dan konstruksi menemukan adanya indikasi ketidakwajaran harga penjualan barang.

 

Temuan tersebut disebut berdampak pada kerugian negara sekitar Rp1,095 miliar.

 

BPK RI Perwakilan Riau kemudian merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp143.805.488.951,97 pada Dinas PUPRPKPP Riau.

“BPK menemukan adanya ketidakwajaran atas harga penjualan barang bahan bangunan dan konstruksi.

 

Karena itu, BPK merekomendasikan Gubernur Riau memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alex Candra, Rabu (9/9/2026) di Pekanbaru.

 

Alex menjelaskan, pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Riau merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp2.340.863.832.190,49, atau sekitar 79,08 persen dari anggaran sebesar Rp2.960.084.902.315,73.

 

Dari realisasi tersebut, sekitar Rp144.296.378.742,74 dialokasikan untuk belanja bahan bangunan dan konstruksi.

 

Selain persoalan harga, hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan serta jembatan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah (JJW) Dinas PUPRPKPP Riau juga menemukan sejumlah permasalahan.

 

Di antaranya, tindak lanjut rekomendasi terkait serah terima hasil pekerjaan dan pembayaran belum sepenuhnya dilaksanakan, standar operasional prosedur kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan secara swakelola belum memadai, survei awal perencanaan belum memadai, serta penggunaan anggaran belum sepenuhnya didukung kertas kerja penentuan kebutuhan yang memadai.

 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan disebut belum sepenuhnya mempertimbangkan hasil pekerjaan, volume pekerjaan, ketersediaan barang, kemampuan pelaku usaha, serta ketersediaan anggaran. Perhitungan volume dalam kontrak juga disebut belum sepenuhnya berdasarkan kebutuhan perencanaan.

 

Menurut Alex, kondisi tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan dalam kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada enam UPT JJW dengan nilai sekitar Rp440.007.404,16.

 

Sementara itu, belanja bahan bangunan dan konstruksi sebesar Rp143.805.488.951,97 dinilai belum dapat diyakini kebenarannya sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Alex menyebut sejumlah faktor yang menjadi penyebab, antara lain pengawasan Kepala Dinas PUPRPKPP selaku pengguna anggaran yang dinilai belum memadai, pengendalian anggaran oleh Kepala UPT selaku kuasa pengguna anggaran yang belum optimal, proses survei dan perencanaan yang belum memadai, serta pelaksanaan pekerjaan oleh pejabat terkait yang belum sepenuhnya optimal.

 

“Atas kondisi tersebut, Pemprov Riau melalui Kepala Dinas PUPRPKPP menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” kata Alex.

 

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur Riau memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKPP agar memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan pengadaan berikutnya.

 

BPK juga merekomendasikan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp143.805.488.951,97.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut diminta untuk disetorkan ke kas daerah.

 

Permasalahan tersebut, menurut Alex, berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

 

Pemerintah, Keputusan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembentukan UPT pada Dinas PUPRPKPP.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Zulfahmi, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

 

Kpktipikor id.akan terus mengedepankan asas keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Pewarta ( Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA