BUPATI SIJUNJUNG KELUARKAN EDARAN LARANGAN BAKAR LAHAN, CEGAH KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU*

waktu baca 1 menit
Rabu, 9 Sep 2026 17:03 56 Admin KPK

_SIJUNJUNG, http://kpktipikor.id_ – Di tengah musim kemarau panjang, Plt. Bupati Sijunjung Iraddatillah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.6/419/DIPERTA-2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.

 

Edaran tertanggal 26 Agustus 2026 ini ditujukan kepada Camat, Wali Nagari, PPL, dan Kelompok Tani se-Kabupaten Sijunjung.

 

“Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat dilarang melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar,” bunyi poin pertama edaran tersebut.

 

Bupati juga meminta agar pembukaan lahan dilakukan secara manual, mekanis, atau pencacahan sisa tanaman. Camat dan Wali Nagari diminta aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan.

 

Jika ditemukan pembakaran, warga diminta segera melakukan pemadaman dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

 

Musim kemarau rawan Karhutla. Demi kesehatan dan lingkungan, mari kita patuhi:

1. Jangan bakar lahan/sampah

2. Gunakan cara manual/mekanis

3. Laporkan jika ada pembakaran

 

Camat & Wali Nagari diminta aktif sosialisasi.

Mari jaga Sijunjung bebas asap.

 

(MARDIUS,CJI,.CLWI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA