Layanan Kepolisian 110 Ditindaklanjuti, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuantan

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Sep 2026 09:27 15 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (07/09/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi.

Dalam laporan, masyarakat menyampaikan adanya satu unit PETI jenis stingkai yang sedang beroperasi di depan rumah warga.

Aktivitas tersebut sebelumnya telah diingatkan agar dihentikan, namun masih ditemukan beroperasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Polsek Kuantan Tengah segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Kegiatan dipimpin oleh Ps. KSPK III Polsek Kuantan Tengah Aipda Refi Ronal bersama Ps. Panitmin Intel Polsek Kuantan Tengah Aipda Amin Suryadi dan Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah Brigadir Julius.

Setibanya di lokasi, personel menemukan satu unit stingkai yang sedang melakukan aktivitas PETI.

Saat petugas mendekati lokasi, pelaku mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri dengan berenang ke tengah sungai.

Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap mesin dan peralatan PETI yang ditinggalkan, Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan maupun keamanan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” ujar AKP Linter.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.

Polsek Kuantan Tengah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan aliran Sungai Batang Kuantan, serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak

Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA