Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Curian ke Pemilik Tanpa Biaya

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 15:03 8 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmen pelayanan publik dengan menyerahkan langsung tiga unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Penyerahan tersebut dilakukan saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan kendaraan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pengayoman dan kepastian hukum kepada masyarakat korban kejahatan.

“Kami pastikan seluruh kendaraan barang bukti yang sudah teridentifikasi pemilik sahnya dikembalikan tanpa biaya apa pun. Ini wujud nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga,” ujar AKBP Dody Munandar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan dan Kasi Humas Iptu Suhartanto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan tiga laporan polisi di lokasi berbeda:

TKP 1: Area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan (kejadian 5 Oktober 2026).

TKP 2: Teras rumah di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi (kejadian 21 Februari 2026).

TKP 3: Depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari (kejadian 2 Oktober 2026).

Dari serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan empat orang tersangka, yakni A.Y. (48) dan F.R. (34) asal Kabupaten Bangkalan, M.Z. (34) asal Kabupaten Jember, serta M.R.A. (21) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Tiga unit kendaraan yang dikembalikan kepada korban meliputi Honda Beat tahun 2022 (S-2051-TQ), Honda Vario 125 tahun 2026 (S-4931-ODI), dan Honda Supra tahun 2008 (S-2618-SM). Sementara dua unit sepeda motor lainnya disita sebagai sarana kejahatan beserta barang bukti kunci T, helm, dan pakaian pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta memanfaatkan layanan Polisi 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA