Beton Jembatan Sei STI Kabupaten Kapuas Diduga Gunakan Material Pasir Halus dan Dikerjakan Tidak Sesuai Spek.

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Sep 2026 07:01 10 Admin KPK

Kabupaten Kapuas, kpktipikor.id – Proyek Pembangunan Jembatan Sei STI Murung Keramat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, proyek bangunan jembatan milik Dinas PUPR Kabupaten Kapuas bidang Bina Marga dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.207.085.000,- sumber dana DAU Tahun 2025 pelaksana proyek CV New Technology pusat Palangkaraya.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran kami media dan rekan pengurus DPC PWRI Kabupaten Kapuas dilapangan telah menemukan fakta fisik bangunan jembatan dimaksud yang baru saja selesai dibangun pada bagian beton abutment jembatan dan sayap terlihat sudah mengalami retak dan pondasi beton sayap gantung.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI ) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Manuparyadi menyebutkan bahwa klarifikasi kepada media dilakukan bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan demi membuka fakta secara utuh. “Saya tidak ingin penjelasan hanya versi saya. Justru supaya clear, kami undang media agar melihat persoalan ini secara objektif.

Berdasarkan fakta fisik hasil temuan kami dilapangan kondisi abutment dan sayap jembatan ada retak dan pondasi beton sayap gantung hal tersebut terindikasi bahwa mutu beton rendah beton tidak mencapai kuat tekan rencana, diduga hasil pekerjaan tidak sesuai Spek Gambar.

” Manuparyadi mengatakan pekerjaan Proyek jembatan tersebut diduga pihak pelaksana pekerjaan tidak mematuhi ketentuan resmi standar Kementerian PUPR dan SNI (Standar Nasional Indonesia) dalam penggunaan material dan proses pencampuran bahan material beton. Diduga penggunaan material Pasir campuran beton tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan campuran beton karena secara kasat mata melihat material pasir yang ada tersisa dilokasi proyek terlihat sangat halus.

Guna memastikan bentuk material pasir yang kami lihat dilokasi proyek jembatan tersebut dan apakah material pasir dimaksud memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI, maka kami lakukan uji laboratorium terhadap material pasir tersebut. Berdasarkan data hasil uji laboratorium material pasir yang diduga digunakan untuk campuran beton abutment, beton lantai jembatan dan beton sayap jembatan untuk butiran pasir tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan campuran beton.

Hasil pekerjaan proyek yang diduga tidak memenuhi syarat-syarat RKS dokumen kontrak dan penyimpangan proyek yang sudah dibayar oleh negara 100% fisik bangunan dipastikan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Kapuas Manuparyadi juga menjelaskan bahwa ketidak patuhan terhadap standar mutu material dalam Proyek Pemerintah menunjukkan adanya wanprestasi (cidera janji) terhadap kontrak, yang selanjutnya dapat berujung pada implikasi hukum yang luas dan berat.

Konsekuensi hukum yang serius, meliputi sanksi administratif, ganti rugi perdata, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam ( blacklist ) dan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar yang berlaku, dapat dijerat dengan hukum pidana, termasuk Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

PWRI Kabupaten Kapuas menyatakan akan terus mendorong pertemuan dengan pihak-pihak berwenang termasuk Aparat Penega Hukum ( APH ) agar persoalan ini menjadi terang dan akuntabel. “Kami tidak berniat menjatuhkan siapa pun. Tujuan kami hanya satu, memastikan proyek publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. ” ucap Manuparyadi.

Media ini sudah melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada para pihak terkait namun hingga berita ini dimuat para pihak dimaksud tidak ada memberikan tanggapan dan penjelasan yang utuh, seperti nya para pihak terkait tidak punya itikad baik untuk melakukan transparansi pubik.

( Manuparyadi )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA