Cegah Sengketa Lahan Pesisir, BRAN dan KKP Sisir Aset Reklamasi dan Tambak Pantura

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Nov 2026 21:45 8 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JAKARTA — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti pentingnya penataan status hukum pertanahan di wilayah pesisir Jawa. Langkah ini mencakup identifikasi lahan reklamasi, verifikasi batas laut, hingga pengawalan program revitalisasi tambak produktif masyarakat.

Dalam koordinasi bersama Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) di Jakarta, Senin (2/11/2026), aspek legalitas tanah di kawasan pesisir menjadi salah satu poin krusial. BOPPJ mengungkapkan adanya temuan awal berupa 13 sertifikat tanah yang berada di area perairan laut wilayah Jakarta.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga KKP Irjen Pol. Drs. Victor Gustaf Manoppo menekankan pentingnya kejelasan batas antara ruang laut dan darat. Menurutnya, pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi perizinan resmi, sementara daratan baru hasil reklamasi atau pulau buatan harus ditetapkan status dan hak atas tanahnya sesuai regulasi pertanahan.

“Temuan sertifikat di area laut ini membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Pencocokan data pertanahan dan informasi geospasial akan dilakukan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG),” jelas Victor.

Selain aspek legalitas reklamasi, BRAN dan KKP juga memfokuskan perhatian pada program revitalisasi tambak Pantura periode 2025–2028. Pada tahap pertama di Jawa Barat, program ini menyasar area seluas 14.090 hektare, dengan fokus utama penyelesaian kendala pertanahan di Kabupaten Indramayu dan Karawang.

Pendamping Kepala BRAN Irjen Pol. (Purn) Hary Sudwijanto mengingatkan agar penataan aset dilakukan secara cermat dengan mengacu pada pengalaman dinamika sengketa pagar laut di masa lalu. Kepastian hak atas tanah diharapkan mampu meningkatkan produktivitas petambak sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA