Penertiban Peredaran Alkohol Tanpa Izin, Polres Gresik Terapkan Sanksi Tipiring Bagi Pemilik Kafe di Ngimbo

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Nov 2026 21:25 3 Korlip Nasional

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

​GRESIK – Penegakan aturan daerah terkait pengawasan minuman beralkohol kembali diperketat oleh jajaran Polres Gresik. Sebuah kafe yang beroperasi di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, ditertibkan petugas Satresnarkoba pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

​Dari penertiban tersebut, petugas mengamankan pengelola usaha berinisial M.M. (51) beserta barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita meliputi lima jeriken miras cair, puluhan botol bir varian Bintang, Guinness, dan draft beer, serta merek minuman beralkohol lain seperti Kawa Kawa ungu, Alexis hijau, Took, hingga sekitar 240 botol miras dari berbagai merek.

​Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilanjutkan secara cermat melalui prosedur hukum yang berlaku bagi pelanggaran ketentuan perda.

​”Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku beserta seluruh barang bukti kami limpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk penanganan hukum selanjutnya,” jelas AKP Ahmad Yani.

​Langkah ketat ini diambil untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku di Kabupaten Gresik, sekaligus mencegah dampak sosial dari penjualan minuman beralkohol ilegal.

​Guna memperkuat fungsi pengawasan masyarakat, Polres Gresik menyediakan akses komunikasi langsung bagi warga yang menemukan indikasi pelanggaran serupa melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA