Antisipasi Narkotika Cair, Polri Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kerja

waktu baca 1 menit
Senin, 2 Nov 2026 19:17 8 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI 

​JAKARTA – Pergeseran modus peredaran narkotika dari bentuk konvensional ke media cair mendorong Polri mengambil tindakan preventif secara menyeluruh. Lewat Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026, Polri secara resmi melarang penggunaan vape bagi seluruh anggotanya.

​Langkah ini diambil setelah maraknya temuan penyalahgunaan perangkat rokok elektrik—yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid—sebagai media peredaran zat berbahaya, salah satunya Etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam Klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

​Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menuturkan bahwa perangkat vape memiliki kerentanan tinggi untuk disalahgunakan sebagai sarana kamuflase peredaran obat-obatan terlarang.

​“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” terang Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

​Johnny menegaskan bahwa penanganan peredaran gelap narkoba tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum di lapangan, tetapi juga harus dibentengi dari dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.

​Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika (never ending war against narcotics), sekaligus membentengi para personel dari potensi paparan zat terlarang berselubung tren gaya hidup. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA