
KPK TIPIKOR-LEBONG, BENGKULU – Mutu sejumlah pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong disorot tajam. Pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab *PPK OP 2, Bapak Rifai (DA Irigasi Air Ketahun)* diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan gambar kerja.
Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan 3 temuan krusial yang membutuhkan audit teknis independen.
*TEMUAN 1: RABAT BETON BELUM SETAHUN DIDUGA HANCUR – DIDUGA GAGAL MUTU*
Rabat beton yang baru selesai beberapa bulan diduga sudah retak, patah, dan ambruk.
Diduga ada pelanggaran spesifikasi material:
– Agregat kasar diduga tidak pakai batu pecah (split) SNI, hanya pakai koral bulat.
– Pasir diduga kadar lumpur >5%, melebihi ambang batas SNI 03-6820-2002 untuk beton.
Jika terbukti lab, ini masuk kategori *GAGAL KONSTRUKSI* dan *GAGAL MUTU*.
*TEMUAN 2: PEKERJAAN PELAPIS DI DESA BUNGIN PASIR LEBAR DIDUGA TIDAK SESUAI GAMBAR*
1. *Kedalaman Pondasi Diduga Sunat:* Di gambar rencana 60 cm, fakta lapangan diduga hanya 40 cm. Dugaan pengurangan volume.
2. *Mutu Mortar 5 Mpa Diduga Tidak Tercapai:* Adukan pasangan batu terlihat rapuh, diduga komposisi semen dan pasir tidak sesuai SNI 03-6882-2002.
3. *Konstruksi Tabrak Pohon:* Bangunan pelapis dibangun mepet bahkan menabrak batang pohon yang masih berdiri. Dinilai tidak profesional dan mengancam stabilitas struktur.
*TEMUAN 3: PENGAWASAN DIDUGA LEMAH*
Publik mempertanyakan peran Konsultan Pengawas dan PPK. Jangan sampai pekerjaan hanya selesai di atas kertas, tapi fakta di lapangan hancur lebur.
*DASAR HUKUM & PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR:*
Atas temuan ini, pekerjaan tersebut diduga melanggar:
1. *UU RI No. 2 Tahun 2017 jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60:* Setiap kegagalan konstruksi yang disebabkan kesalahan penyedia jasa wajib bertanggung jawab. Ancaman denda dan blacklist.
2. *UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:*
– *Pasal 2 Ayat (1):* Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara. Ancaman penjara 4-20 tahun.
– *Pasal 3:* Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Ancaman penjara 1-20 tahun.
– *Pasal 7:* Pemborong yang berbuat curang dan membahayakan keamanan orang/barang.
3. *Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa:* Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan gambar.
4. *Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:* Mutu harus sesuai SNI dan diuji lab.
*DESAKAN TEGAS KE APARAT PENEGAK HUKUM:*
Masyarakat Lebong mendesak agar tidak ada pembiaran:
1. *KPK RI:* Diminta turun dan supervisi karena proyek bersumber APBN dan diduga ada indikasi kerugian negara yang sistematis.
2. *KEJARI LEBONG:* Diminta segera panggil dan periksa PPK OP 2, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas untuk audit investigatif RAB, volume, dan mutu.
3. *KAPOLRES LEBONG (Tipidkor):* Diminta lakukan penyelidikan awal atas dugaan mark-up volume, pengurangan spek, dan laporan fiktif.
*TUNTUTAN:*
– Audit mutu beton dan mortar oleh Lab Independen.
– Bongkar laporan harian, laporan mingguan, dan hasil uji lab yang diklaim kontraktor.
– Jika terbukti, *BLACKLIST KONTRAKTOR, POTONG PEMBAYARAN, DAN PROSES HUKUM.*
Berita ini adalah kontrol sosial. Kami memberi ruang *HAK JAWAB* 2×24 jam kepada Bapak Rifai selaku PPK OP 2, Kepala BWS Sumatera VII, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas.karna sebelum awak media telah mengkonfirmasi namun PPK terkesan bungkam dan anti wartawan.
Tintian efendi
Tidak ada komentar