Pihak RM Bantah Narasi AZ, Sebut Tuntutan Rp60 Juta Murni Dugaan Pemerasan, Kantongi Rekaman Tersembunyi dan Sejumlah Saksi Kunci
Kepahiang KPK TIPIKOR – Perseteruan hukum antara oknum honorer Satpol PP Kepahiang, Rani Mustika (RM), dan Azizah (AZ) kian memanas. Merespons rilis rincian perkara dari kubu AZ di sejumlah media lokal baru-baru ini, pihak RM melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melayangkan bantahan keras atas tuduhan penganiayaan berat. Pihak RM menegaskan bahwa tuntutan uang damai sebesar Rp60 juta oleh keluarga AZ bukan merupakan kesepakatan kompensasi yang wajar, melainkan diduga kuat sebagai tindakan intimidasi dan pemerasan bersyarat.
Kuasa hukum RM, Ade Putra Bayu, SH, menjelaskan bahwa kliennya sejak awal memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Namun, jalannya dinamika di lapangan dinilai telah diputarbalikkan dari fakta yang sebenarnya. Kronologi Riil Versi Pihak RM Menurut penjelasan tim hukum RM, akar persoalan bermula pada 7 Juni 2026 lalu.
Saat itu, pihak RM menginisiasi pertemuan damai dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Daspeta II sebagai fasilitator resmi.
”Klien kami datang dengan niat baik. Namun di lokasi mediasi, pihak AZ justru merespons dengan sikap tidak kooperatif serta melontarkan provokasi dan ancaman psikologis. Pertikaian fisik atau aksi saling dorong yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan akibat adanya tekanan emosional dari pihak AZ, bukan penganiayaan sepihak yang direncanakan,” ujar Ade Putra Bayu dalam keterangan resminya.
Ultimatum di Rumah Anggota Dewan Lebih lanjut, pihak RM membeberkan fakta baru terkait kelanjutan upaya damai pascakeributan tersebut. Pada 10 Juni 2026, pihak RM mengirimkan utusan resmi untuk bertemu dengan keluarga AZ di salah satu rumah anggota dewan setempat yang bertindak sebagai mediator netral. Dalam pertemuan tertutup tersebut, pihak AZ yang diwakili secara langsung oleh orang tuanya secara mutlak diduga meminta uang damai sebesar Rp60 juta.
Menanggapi nominal yang fantastis tersebut, utusan RM tetap merespons dengan bijak dan menawarkan uang kompensasi sebesar Rp5 juta, sekaligus menyatakan kesanggupan RM untuk menyelesaikan urusan denda adat setempat. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah. Pihak orang tua AZ justru mengeluarkan kalimat ultimatum: “Jika permintaan tersebut (Rp60 juta) tidak disanggupi, maka permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum.” Kantongi Bukti Rekaman Tersembunyi Pihak RM menilai tindakan mengunci angka Rp60 juta dengan ancaman laporan polisi dan pemecatan kedinasan tersebut sudah memenuhi delik aduan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Sebagai bentuk keseriusan, kubu RM menegaskan bahwa mereka telah mengantongi bukti rekaman suara tersembunyi (hidden recording) maupun saksi- saksi, saat pertemuan di rumah anggota dewan itu berlangsung.”Kami memiliki bukti rekaman digital yang otentik. Di situ terdengar jelas intonasi, nominal, dan unsur pemaksaan dari pihak mereka. Rekaman ini sudah kami serahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk menguji bahwa laporan penganiayaan yang dibuat AZ setelah tanggal tersebut diduga kuat hanya dijadikan alat penekan (bargaining tool) finansial,” tegas Ade.
Mengenai klaim hasil visum yang diajukan kubu AZ, pihak RM mengaku tidak gentar dan meminta tim penyidik kepolisian melakukan uji forensik serta membandingkan fakta medis tersebut dengan kronologi saling dorong di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan pemerasan dari pihak RM masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu, bersamaan dengan pelaporan kasus penganiayaan dari kubu AZ. Redaksi KPK TIPIKOR masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Pemdes Daspeta II dan mediator terkait untuk melengkapi keberimbangan informasi. (Misran Efendi
)
Tidak ada komentar