Kuansing – KPKtipikor.id – Polres Kuantan Singingi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Jum’at (31/07/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa selama periode 24 Juli hingga 30 Juli 2026, jajaran Polres Kuansing bersama tim Polda Riau telah melaksanakan 16 kegiatan penindakan terhadap aktivitas PETI di berbagai wilayah.
“Dalam kurun waktu satu minggu, kami bersama tim dari Polda Riau telah melaksanakan penindakan di 16 titik lokasi PETI. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 48 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” ujar AKBP Hidayat.
Adapun rincian rakit PETI yang dimusnahkan yakni Polres Kuansing sebanyak 6 rakit, Polsek Kuantan Tengah 8 rakit, Polsek Kuantan Mudik 12 rakit, Polsek Hulu Kuantan 1 rakit, Polsek Cerenti 1 rakit, Polsek Singingi 7 rakit, Polsek Singingi Hilir 4 rakit, Polsek Logas Tanah Darat 1 rakit, dan Polsek Pangean 8 rakit.
Selain penindakan, Polres Kuansing juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui pendekatan kepada masyarakat.
Selama sepekan, jajaran Polres Kuansing telah melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI.
Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara Polres Kuansing, Polda Riau, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan secara konsisten disertai langkah-langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” tegas AKBP Hidayat.
Polres Kuansing berharap kerja sama seluruh pihak dapat mewujudkan lingkungan yang aman, lestari, serta bebas dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem dan melanggar ketentuan hukum.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar