KPK sita uang Rp4 miliar setelah geledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Jul 2026 12:05 50 kaperwil Bengkulu

Jakarta, Kpktipikor.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp4 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman pada pekan ini.

“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu 26.07.2026.

Dalam pekan ini, Budi mengatakan KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di wilayah Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dari penggeledahan itu, lanjut dia, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” katanya

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar,” katanya.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung sekitar sembilan jam, dimulai pukul 21.00 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkapUsai penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari rumah yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.“Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo.

Bupati Fikri Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Total anggaran proyek yang dipersoalkan mencapai Rp 91,13 miliar.

Selanjutnya keterangan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap secara bertahap melalui perantara. Nilai suap ijon proyek mencapai Rp 980 juta dengan besaran berbeda dari masing-masing pemberi.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp 775 juta sehingga total dugaan penerimaan yang diterima Fikri mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut diduga dilakukan secara berulang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.

2. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

3. Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.

4. Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama.

5. Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA