Kaltim, kpktipikor.id – Terkait Dugaan penerimaan Fee Proyek tahun 2017, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Ir.H.Mian, yang Saat ini Menjadi Wakil Gubernur Bengkulu telah dilaporkan Aji Pamungkas Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diketahui berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi 106813,”
Pengaduan di sampaikan langsung oleh Aji Pamungkas ke KPK di Jakarta, tentang dugaan penerimaan Fee Mantan Bupati Bengkulu Utara Saat ini Menjadi Wakil Gubernur Bengkulu, pada proyek tahun 2017, dengan melampirkan Satu (1) berkas dokumen kronologis kasus dan Dokumen Fee. Sementara yang menerima laporan di kantor KPK Jakarta atas nama Swasti Putri M
laporan Aji Pamungkas Terhadap Mantan Bupati Bengkulu Utara Saat ini Wakil Gubernur Bengkulu, terkait dugaan Fee proyek irigasi Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.975. 223.000,
Sebelumnya Aji Pamungkas mengatakan, bahwasannya Mantan Bupati Bengkulu Utara Saat ini Wakil Gubernur Bengkulu, Ir.H.Mian, juga pernah menawarkan uang sebesar Rp. 500 juta di Hotel Grand Aston kota Medan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Laporan Aji Pamungkas terkait Permasalahan proyek bendungan irigasi Desa Sengkuang Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang menelan dana miliaran tersebut, Infonya sudah masuk tahap Lidik di KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim KPK masih melakukan pengembangan perkara di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Bengkulu.
Redaksi
Tidak ada komentar