14 Tahun Mencari Keadilan: Legiman Pranata Tagih Sikap Presiden dan Kapolri atas Dugaan Mafia Tanah di Deliserdang

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Apr 2026 20:14 2 Korlip Nasional

 

*Jakarta (Jurnalis* — Setelah 14 tahun berjuang sejak 2012, Legiman Pranata kembali mendatangi Mabes Polri untuk memohon Gelar Perkara Khusus atas sengketa lahan seluas 8.580 m² di Medan yang diduga melibatkan mafia tanah. Laporan resmi telah diterima Sekretariat Umum Polri pada 24 April 2026, dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Kapolri.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan saya belum bersertifikat atas nama Legiman Pranata. Lahan tersebut ditimbun dan telah disewa PT Bayu yang menyewakan SHPS. berdasarkan Akta Notaris No. 25 Tahun 2012. Konflik mencuat saat muncul klaim kepemilikan lain menggunakan SHM No. 477 yang diduga tumpang tindih di atas lahan yang sama.

 

“Saya sudah datangi semua lembaga negara. DPR, BPN, Kompolnas, Kemenkumham, sampai Polri. Tapi hingga hari ini, keadilan belum saya dapatkan. Apakah hukum hanya milik mereka yang punya jabatan?” ujar Legiman, Kamis (24/4/2026).

 

*Kronologi 14 Tahun Perjuangan Legiman Pranata (2012–2026)*

 

*Fase I: Awal Sengketa dan Dugaan Penyerobotan (2012–2017)*

1. *18 Juni 2012*: Musli U., perwakilan PT TG, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Medan.

2. *26 Desember 2012*: Terbit SHM No. 655 seluas 8.580 m² atas nama Legiman Pranata.

3. *7 Mei 2013*: BPN Deli Serdang menggelar mediasi terkait indikasi tumpang tindih sertifikat.

4. *23 Juni 2016*: SHM No. 655 dijadikan agunan kredit resmi di Bank PNM Medan.

5. *Desember 2017*: Pihak lawan menggugat ke PTUN Medan menggunakan SHM No. 477 yang diduga terbit di atas objek yang sama dengan SHM No. 655.

 

*Fase II: Dugaan Manipulasi Peradilan dan Laporan ke Lembaga Tinggi (2017–2021)*

1. *3 November 2020*: PN Lubuk Pakam memutus perkara perdata tanpa kehadiran Legiman sebagai pihak, diduga melanggar prosedur e-Court.

2. *26 April 2021*: Legiman melaporkan dugaan mafia tanah ke Krimum Polda Sumut.

3. *25 November 2024*: Melaporkan dugaan pemalsuan NIK yang melibatkan oknum anggota DPR RI ke Krimsus Polda Sumut.

4. *27 Oktober 2021*: Surat pengaduan etik dikirim ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari MKD.

5. *23 Agustus 2022*: MKD DPR RI menggelar sidang dipimpin Habiburokhman.

6. *Tahun 2021*: Laporan resmi dikirim ke Kompolnas RI terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik di daerah dan ke Kementerian HAM RI untuk memohon perlindungan hukum.

 

*Fase III: Kebuntuan di Kementerian ATR/BPN dan Penegak Hukum (2022–2025)*

1. *7 Maret 2022*: Laporan masuk ke Inspektorat Investigasi Itjen Kementerian ATR/BPN.

2. *13 Mei 2022*: Legiman dimintai keterangan oleh tim Inspektorat BPN di Kanwil BPN Sumut. Hasil pemeriksaan belum diumumkan hingga kini.

3. *24 Juli 2024*: Legiman menagih progres laporan ke Polda Sumut kepada Kapolda Sumut saat itu, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi.

4. *20 Agustus 2025*: Diperiksa Propam Polda Sumut.

5. *25 Agustus 2025*: Diperiksa tim Divisi Propam Polri karena adanya indikasi penundaan berlarut atau undue delay

 

*Fase IV: Upaya Terakhir di Mabes Polri dan Presiden (2026)*

1. *24 April 2026*: Mendatangi Mabes Polri memohon Gelar Perkara Khusus kepada Irwasum Polri.

2. *24 April 2026*: Laporan diterima resmi oleh Setum Polri melalui petugas Slamet R. Tembusan laporan dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Kapolri.

 

*Daftar Lembaga Negara yang Dianggap “Diam”*

 

1. *DPR RI (MKD)*: Pengaduan etik sejak 27 Oktober 2021 belum ditindaklanjuti.

2. *Kementerian ATR/BPN (Inspektorat)*: Laporan sejak 7 Maret 2022 belum ada kejelasan hasil.

3. *Kompolnas & Kemenkumham*: Laporan sudah masuk sejak 2021, namun perlindungan hukum belum dirasakan nyata.

4. *Polri di Daerah*: Penanganan kasus dinilai mandek bertahun-tahun hingga harus ditarik ke Mabes Polri.

 

“Negara ini punya DPR, punya BPN, punya Kompolnas, punya Kemenkumham, dan punya Polri. Saya sudah datangi semuanya. Tapi kenapa satu pun tidak ada yang bisa memberikan keadilan bagi rakyat kecil seperti saya? Apakah hukum memang hanya milik mereka yang punya jabatan?”

*Legiman Pranata*

 

Tim KPK TIPIKOR Nasional:Jas

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA