Tender Jalan Pasar Purwodadi, CV Sigma Development Ajukan Keberatan, Diduga Proses Evaluasi Melanggar Aturan  

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Agu 2026 21:18 29 kaperwil Bengkulu

Bengkulu, Kpktipikor.id — Perselisihan terkait hasil tender Paket Pekerjaan Jalan Pasar Purwodadi (Bahu Jalan) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bengkulu Utara terus berlanjut. CV Sigma Development mengajukan surat keberatan resmi bernomor 129/80.KEBERATAN/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bengkulu Utara, meminta pemeriksaan ulang menyeluruh atas proses evaluasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Surat keberatan ini disampaikan menyusul Berta Acara Hasil Pemilihan Nomor 10/P.05/PK.15/UKPBJ-BU/2026 tanggal 12 Agustus 2026, serta penolakan surat sanggahan sebelumnya yang diajukan perusahaan pada 16 Agustus 2026.

Poin Utama Keberatan CV Sigma Development

1. Usaha Belum Berusia 3 Tahun Dikesampingkan Secara Sepihak

CV Sigma Development didirikan pada 3 Juli 2024, sehingga saat tender berlangsung perusahaan belum berusia 3 tahun. Meski demikian, Pokja Pemilihan disebut telah mengecualikan syarat pengalaman kerja minimal 3 tahun tanpa dasar tertulis yang jelas dalam Dokumen Pemilihan.

“Fakta mengenai umur usaha tersebut merupakan fakta objektif yang seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam penerapan ketentuan kualifikasi terhadap CV Sigma Development,” tulis pihak perusahaan.

2. Pengalaman Kerja Tidak Otomatis Menghapuskan Pengecualian

Perusahaan mengakui memiliki pengalaman kerja, namun menegaskan bahwa keberadaan pengalaman tidak serta-merta berarti CV Sigma Development secara otomatis memenuhi seluruh persyaratan penilaian kinerja Penyedia. Pengalaman kerja dan penilaian kinerja adalah dua aspek berbeda yang harus dinilai berdasarkan ketentuan masing-masing. Pokja diminta menjelaskan secara spesifik dasar penilaian yang digunakan.

3. Ketentuan Usaha Kecil Wajib Diterapkan Secara Utuh

CV Sigma Development menyoroti ketentuan yang mengatur perlakuan khusus bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, termasuk aturan LKPP yang membatasi pengecualian hanya pada syarat kinerja tertentu. Pokja dinilai menggabungkan dua persyaratan berbeda tanpa dasar ketentuan yang jelas, sehingga harus dilihat secara utuh berdasarkan jenis, nilai, periode, dan kriteria pengalaman yang dipersyaratkan.

4. Dugaan Penyimpangan Prosedur & Persaingan Tidak Sehat

Pihak perusahaan meminta pemeriksaan menyeluruh atas proses evaluasi, dengan dugaan pelanggaran antara lain:

– Penerapan ketentuan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan;

– Penerapan ketentuan tidak konsisten antar-peserta tender;

– Perlakuan berbeda yang berpotensi merugikan persaingan;

– Tindakan atau keputusan yang melampaui kewenangan Pokja Pemilihan;

– Kemungkinan adanya konflik kepentingan atau intervensi pihak lain dalam proses pengambilan keputusan;

– Indikasi komunikasi tertutup yang berpotensi merugikan proses evaluasi.

5. Permohonan Pemeriksaan Menyeluruh

Dalam surat yang ditandatangani Bayu Dwi Saputro, Wakil Direktur CV Sigma Development, pihak perusahaan meminta instansi berwenang untuk memeriksa kesesuaian proses evaluasi dengan Dokumen Pemilihan, konsistensi penerapan ketentuan terhadap seluruh peserta, rekam jejak proses pemilihan pada sistem SPSE, serta dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Jika ditemukan kesalahan, diminta dilakukan tindakan korektif sesuai kewenangan.

Sebelumnya, Pokja Pemilihan Pekerjaan Konstruksi telah menolak surat sanggahan CV Sigma Development dengan alasan yang belum dirinci secara terbuka. Penolakan itu menjadi dasar diajukannya keberatan lanjutan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pokja Pemilihan maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkait surat keberatan terbaru tersebut.

Redaksi membuka ruang pihak terkait berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik berimbang. Kesesuaian proses pengadaan dengan aturan yang berlaku adalah hal yang penting untuk menjamin transparansi, akuntabel dan persaingan usaha yang sehat. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA