Pelapor Pertanyakan Penyelidikan Polres Bengkulu Utara Terkait Dugaan Korupsi Replanting 2024 di Dinas Perkebunan

waktu baca 3 menit
Minggu, 30 Agu 2026 07:52 140 kaperwil Bengkulu

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id — Lembaga atau perwakilan masyarakat yang menjadi pelapor dugaan penyimpangan program replanting kelapa sawit tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara kini mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut di Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara. Laporan yang telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Polres Bengkulu Utara beberapa bulan yang lewat disertai dokumen pendukung yang diduga menjadi bukti awal adanya ketidaksesuaian nilai pekerjaan, realisasi pelaksanaan, serta kualitas hasil yang diterima petani, namun hingga saat ini belum terlihat kemajuan yang memuaskan.

Latar Belakang Kasus

Program replanting atau peremajaan kelapa sawit tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara mencatat serapan dana mencapai puluhan miliar yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyasar 11 kelompok pekebun dengan total luas lahan 696 hektare. Setiap hektare diharapkan menerima dukungan dana untuk peremajaan tanaman sawit guna mengembalikan produktivitas kebun masyarakat.

Namun, pelapor menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, antara lain: dugaan adanya penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat, ketidaksesuaian luas lahan yang tercatat dengan kenyataan di lokasi, serta dugaan aliran dana yang tidak jelas peruntukannya.

Pelapor Pertanyakan Proses Penyidikan

Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan kekhawatiran terkait kecepatan dan kedalaman pengusutan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kami meminta aparat kepolisian menangani kasus ini secara profesional, mendalam, dan transparan. Jangan ada hal-hal yang ditutupi atau pihak-pihak yang dilindungi,” tegas pelapor.

Pelapor juga mempertanyakan:

– Apakah penyidikan telah menelusuri setiap aliran dana dari pencairan hingga sampai ke petani?

– Apakah pihak terkait di Dinas Perkebunan maupun pelaksana program telah diperiksa secara menyeluruh?

– Mengapa hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang dapat diinformasikan kepada publik, padahal laporan telah masuk sejak lebih dari dua bulan lalu?

Pelapor menegaskan bahwa laporan ini disampaikan demi menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan daerah, serta memastikan dana yang merupakan hak petani benar-benar diterima dan dimanfaatkan secara tepat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bengkulu Utara terkait progres penyidikan kasus tersebut. Awak media juga masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara terkait dugaan penyimpangan yang di laporkan ke Polres Bengkulu Utara.

Perlu diketahui bahwa kasus replanting sawit di Bengkulu Utara sebelumnya juga telah menyita perhatian publik pada periode 2019–2020, di mana Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dan menyita kerugian negara sebesar Rp13 miliar. Kini muncul kekhawatiran masyarakat bahwa modus yang sama dapat terulang kembali.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, mengingat dana replanting merupakan hak petani yang nilainya tidak kecil. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

Catatan Redaksi, Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan informasi yang tersedia. Pihak Polres Bengkulu Utara, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan berita sesuai prinsip jurnalistik. (DF)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA