Reformasi Hukum Yang Sekarat Tersandera Mentalitas Pemenjaraan*

waktu baca 3 menit
Minggu, 17 Mei 2026 11:22 1 Admin KPK

Opini Reformasi Hukum Dalam Penjara

Oleh: Adi Waluyo

 

Upaya pemerintah mendorong reformasi hukum demi mengatasi krisis kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan hingga kini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Di tengah gencarnya wacana keadilan restoratif (restorative justice) dan hukuman alternatif yang digaungkan pemerintah, praktik penegakan hukum di lapangan justru masih menunjukkan kecenderungan lama: menjadikan pemenjaraan sebagai instrumen utama penyelesaian perkara.

 

Paradigma tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama terus meningkatnya angka penghuni lapas di berbagai daerah. Alih-alih mengedepankan penyelesaian yang proporsional dan berkeadilan, sebagian Aparat Penegak Hukum (APH) masih dianggap memandang penjara sebagai indikator keberhasilan penanganan perkara.

 

Fenomena ini paling nyata terlihat dalam penanganan sengketa utang-piutang yang sejatinya berada dalam ranah hukum perdata. Dalam praktiknya, persoalan wanprestasi kerap bergeser menjadi perkara pidana melalui penggunaan pasal-pasal seperti penipuan atau penggelapan.

 

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi sengketa perdata. Tidak sedikit pihak yang memanfaatkan jalur pidana sebagai alat tekanan agar pihak debitur segera memenuhi kewajiban pembayaran. Laporan polisi akhirnya diposisikan sebagai instrumen intimidasi psikologis yang dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan gugatan perdata yang memerlukan proses panjang.

 

Ironisnya, praktik tersebut diduga masih menemukan ruang dalam proses penegakan hukum. Oknum aparat bahkan dituding turut memfasilitasi pola penyelesaian yang mencampuradukkan batas antara perkara pidana dan perdata. Akibatnya, hukum pidana kehilangan esensi utamanya sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

 

Dampak dari persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh pihak yang berperkara, tetapi juga membebani sistem peradilan secara keseluruhan. Arus perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau mediasi terus memenuhi ruang tahanan yang telah lama mengalami over kapasitas.

 

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan cara pandang antara pembuat kebijakan di tingkat pusat dengan implementasi di lapangan. Pemerintah memang terus mendorong pendekatan humanis melalui restorative justice sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Namun, semangat itu dinilai belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh aparat di tingkat bawah.

 

Padahal, keadilan restoratif lahir dengan tujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berimbang, memulihkan hubungan sosial, serta mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara. Pendekatan ini juga diharapkan mampu menekan angka over crowding lapas yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

 

Sejumlah kalangan menilai reformasi hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi atau penerbitan kebijakan baru. Yang lebih penting adalah reformasi pola pikir dan budaya kerja aparat penegak hukum. Tanpa perubahan paradigma tersebut, keadilan restoratif dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan administratif yang tidak pernah benar-benar hidup dalam praktik.

 

Harapan besar kini tertuju pada keseriusan seluruh elemen penegak hukum untuk membangun sistem yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Penegakan hukum seharusnya tidak lagi semata-mata diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, melainkan dari sejauh mana hukum mampu memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Jika perubahan cara pandang itu mampu diwujudkan, maka reformasi hukum tidak hanya menjadi proyek kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir sebagai jawaban atas persoalan over kapasitas lapas sekaligus langkah menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.

 

_SQUAD LAW FIRM_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA