LSM Garuda Nasional Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN 1 Tuhemberua

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Mei 2026 14:52 3 Korwil Nias

Nias Utara, kpktipikor.id 15 Mei 2026 — Sorotan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di wilayah Kepulauan Nias. Kali ini perhatian publik tertuju pada SMKN 1 Tuhemberua setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran Dana BOS Tahun 2023 hingga 2025 yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kepala SMKN 1 Tuhemberua, Vin’s Enjelin T. Zega, turut menjadi perhatian karena bertindak sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

 

Berdasarkan data yang disampaikan Tim Investigasi LSM Garuda Nasional di bawah koordinasi Ketua DPW Hermansya Telaumbanua, total anggaran Dana BOS Tahun 2025 yang dikelola sekolah tersebut mencapai Rp464.360.000 dengan sasaran belanja yang disebut mencakup sekitar 100 kelompok pengadaan.

 

Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, tim investigasi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pengadaan lima unit komputer personal dengan nilai mencapai Rp49.375.000. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, harga pengadaan dinilai tidak wajar dan diduga terjadi mark up terhadap spesifikasi barang yang dibelanjakan.

 

Selain itu, pembelian buku bacaan umum dan buku pelajaran sebanyak 396 eksemplar dengan anggaran Rp45.375.000 juga disebut bermasalah.

 

Tim investigasi mengaku tidak menemukan fisik buku tersebut di lingkungan sekolah.

 

Pengadaan itu juga disebut belum tercatat dalam daftar aset tetap lainnya sehingga memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi maupun pengadaan fiktif.

 

Kecurigaan serupa turut diarahkan pada pengadaan tinta printer sebanyak 228 unit dengan nilai anggaran Rp48.300.000.

 

Jumlah tersebut dinilai tidak lazim untuk kebutuhan operasional sekolah dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan investigasi lapangan, sebagian besar fisik tinta printer disebut tidak ditemukan di sekolah.

 

“Dari hasil investigasi kami, terdapat indikasi kuat penyimpangan anggaran hingga kurang lebih 50 persen dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut,” ungkap Hermansya Telaumbanua.

 

LSM Garuda Nasional juga menilai dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada Tahun Anggaran 2025, tetapi diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 dan 2024.

 

Dugaan tersebut meliputi pengeluaran administrasi yang berlebihan, pengadaan barang yang diduga fiktif, honorarium yang tidak sesuai, hingga pembengkakan biaya barang habis pakai.

 

Dalam laporannya, tim investigasi menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, pemalsuan laporan penggunaan dana, serta pelanggaran administratif dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada kepala sekolah terkait sejumlah item pengadaan yang dipersoalkan. Saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp di nomor 0813 6238 xxxx, pihak sekolah memberikan tanggapan singkat dengan menyatakan, “Semuanya jelas ada bapak, tidak usah ragu.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan pihak sekolah kepada media sebagai bentuk tanggapan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Atas dasar hasil investigasi tersebut, LSM Garuda Nasional menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SMKN 1 Tuhemberua sejak tahun 2023 hingga 2025, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran, termasuk kepala sekolah dan bendahara BOS, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan menunjang kebutuhan pendidikan siswa.

Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan, sarana belajar, dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.

 

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu hasil audit resmi maupun proses hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang

(Nov)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA