Indramayu — Dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tahun 2023 senilai total Rp550.200.000 yang dilaporkan oleh Yayasan Daarul Qurro Walhufadz memasuki babak baru setelah proses mediasi di Polres Indramayu belum menghasilkan bukti verifikasi mutasi rekening yang dinilai krusial oleh pihak pelapor.
Kasus ini dilaporkan secara resmi pada 18 Desember 2025 oleh Ketua Yayasan Abdul Rochim bersama Wakil Ketua Sukron Makmun, terkait dugaan penyalahgunaan tiga program bantuan pemerintah, yaitu dana hibah Provinsi Jawa Barat, dana inkubasi bisnis pesantren, dan program One Pesantren One Product (OPOP).
Awal Terungkap dari Klarifikasi Media
Kasus ini mencuat setelah pada 24 November 2025 seorang wartawan media online melakukan konfirmasi terkait pemberitaan dugaan pencairan dana bantuan inkubasi bisnis pesantren.
Setelah dilakukan penelusuran internal, pengurus yayasan menyebut terdapat informasi bahwa sejumlah dana bantuan tahun 2023 telah dicairkan oleh salah satu pengurus yayasan. Dari hasil pendalaman internal, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen administrasi, termasuk RAB dan LPJ.
Laporan Resmi dan Proses Penyidikan
Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polres Indramayu. Dalam proses pemeriksaan, terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang dipermasalahkan.
Pada 21 Desember 2025, para pihak menandatangani perjanjian tertulis pengembalian dana dengan batas waktu 21 April 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penghentian sementara eskalasi konflik, sambil menunggu realisasi pengembalian.
Klaim Transfer Dana dan Munculnya Persoalan Baru ,Pada 16 April 2026, dalam forum mediasi di Polres Indramayu, pihak terlapor menyampaikan bahwa dana telah ditransfer ke rekening yayasan yang baru.
Namun, saat diminta menunjukkan:
Bukti transfer bank
Mutasi rekening resmi
Dokumen mutasi rekening yang menunjukkan dana benar-benar masuk dan masih tersedia belum dapat ditampilkan secara langsung dalam forum tersebut.
Perbedaan nomor rekening antara yang tercantum dalam perjanjian awal dan rekening yang disebutkan dalam proses pengembalian turut menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.
Permintaan Verifikasi Bersama
Dalam pertemuan lanjutan, para pihak sepakat untuk melakukan pengecekan langsung ke bank guna memastikan keberadaan dana secara transparan dan sesuai kesepakatan tertulis.
Namun hingga beberapa kali penjadwalan ulang, proses verifikasi mutasi rekening secara bersama belum terlaksana sebagaimana direncanakan.
Hal ini memunculkan kembali pertanyaan dari pihak pelapor mengenai kepastian status dana yang diklaim telah dikembalikan.
Dugaan dan Kekhawatiran Pelapor
Pihak pelapor menyatakan kekhawatiran bahwa tanpa bukti mutasi rekening yang sah, tidak dapat dipastikan apakah dana tersebut benar-benar tersedia atau hanya tercatat sementara.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan dugaan adanya upaya pengalihan atau pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, meskipun hal tersebut masih dalam proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Proses Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Indramayu. Belum ada keterangan resmi mengenai kesimpulan akhir penyidikan.
Pihak yayasan menegaskan akan menghormati proses hukum dan meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah
Tidak ada komentar