Kuantan Singingi – KpkTipikor.Id – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri terkait adanya dugaan praktik “tangkap lepas” serta pemerasan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Senin (25/05/2026).
Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kuantan Singingi, personel yang diduga terlibat telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi dan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Menanggapi informasi dan pemberitaan yang berkembang, kami telah mengambil langkah cepat melalui Si Propam Polres Kuantan Singingi untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan. Saat ini proses penanganan internal sedang berjalan dan personel tersebut telah menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk sidang kode etik,” ujar Kapolres.
Selain menjalani proses pemeriksaan, anggota tersebut juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus).
Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga telah dimutasi dari jabatan Ps Kanit Reskrim Polsek Benai ke fungsi Sabhara Polres Kuantan Singingi.
AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian.
“Anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik, apabila terbukti tentu akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Langkah yang dilakukan Si Propam Polres Kuantan Singingi ini merupakan bagian dari pengawasan internal guna menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme personel di lingkungan Polres Kuansing.
Penulis : Ayu Amelia
( Tim Investigasi Nasional )
Tidak ada komentar