Polsek Genteng Fasilitasi Mediasi Ke- 2 Dugaan Penghinaan Wartawan, Pihak Terkait Masih Bungkam

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Agu 2026 18:45 14 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Genteng — Polsek Genteng memfasilitasi forum audiensi terbuka bagi insan pers di Banyuwangi. Forum ini digelar untuk menyelesaikan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang melibatkan seorang pengusaha jasa internet WiFi asal Dusun Cangaan berinisial Alvian.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Genteng pada hari Senin, 24 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB.

 

Kronologi Kejadian

 

Dugaan insiden menimpa “Mas A”, jurnalis dari media _Ganesha Abadi_. Saat itu ia sedang melakukan konfirmasi lapangan terkait keluhan warga mengenai jaringan internet di wilayah setempat.

 

Komunikasi di lokasi diduga memanas. Pihak pengusaha WiFi disebut melontarkan ucapan kasar yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

 

Pernyataan Polisi

 

Kapolsek Genteng Kompol Khoirul Anwar, S.H., M.H. berhalangan hadir. Audensi diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Ocky Prasetyo, S.Psi., M.H.

 

Iptu Ocky menegaskan kepolisian bersikap netral dan hanya memfasilitasi komunikasi agar situasi tetap kondusif.

 

“Kami membuka ruang dialog ini agar persoalan dapat diurai secara jernih di ruang pertemuan Polsek Genteng. Kepolisian hadir sebagai penengah yang objektif untuk memastikan kedua belah pihak dapat duduk bersama dan bertukar pendapat,” ujarnya.

 

Hasil Mediasi

 

Hingga saat ini, pihak pengusaha WiFi Dusun Cangaan, Alvian, belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil audensi maupun arah penyelesaian masalah.

 

Baik pihak pelapor maupun terlapor juga memilih tidak berkomentar lebih rinci mengenai substansi mediasi yang telah berlangsung.

 

Tanggapan Organisasi Pers

 

Organisasi pers nasional yang mengawal kasus ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap bentuk perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan yang sedang bertugas di lapangan tidak dapat dibenarkan.

 

Pihak kepolisian berharap proses mediasi ini dapat menciptakan kesepahaman dan menjaga hubungan harmonis antara pelaku usaha dan insan pers, tidak hanya di wilayah Genteng, tetapi juga di seluruh Kabupaten Banyuwangi. Sumber berita: (Red Kurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA