Oknum Pegawai Kesehatan Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang 

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Jun 2026 21:22 1 Admin KPK

kpktipikor.id.Diguncang sebuah skandal besar yang melibatkan sosok ASN Berinisial CM salah satu Oknum Pegwai Negeri Sipil yang bertugas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Peristiwa dugaan Perselingkuhan ini menjadi perbincangan hangat setelah momen penggerebekannya terekam kamera dan menyebar luas.

 

 

Pria berinisial CM yang akrab disapa Caken itu diketahui merupakan ASN Pada Dinas Kesehatan dibalik tugasnya yang di emban ia diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial S perempuan ini diketahui masi berstatus Istri sah yang memiliki 4 orang anak dan berdominsili di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan.

 

 

Kasus ini akhirnya terbongkar pada hari Jumat Tanggal 29 April 2026 sekitar Pukul 02.00.WIT. Anak dari Perempuan diketahui telah memergoki langsung kedua orng tersebut saat sedang berada di dalam kamar rumah CM. Momen yang mengejutkan itu sempat di rekam menggunakan Henpone milik anak laki-laki dari perempuan.

 

 

Setelah kejadian pengrebekan berlangsung perempuan langsung di antar oleh Anaknya pulang ke rumah miliknya sedangkan saudara Caken masi tetap di dalam kamar tempat pengrebekan tersebut, yang mana saat itu pelaku saudara Caken sempat ngamuk dikarenakan pintu kamar tempat pertemuan tersebut dirusaki oleh anak dari Perempuan tersebut dan sempat mengancam bahwa akan menuntut anak dari perempuan yang sempat menangkap perbuatan pejat seorang ASN tersebut,

 

 

Suasana di lokasi pengrebekan pun langsung memanas, warga sekitar yang mengetahui perintis tersebut berbondong-bondong datang, Sehingga menimbulkan kerumunan massa. Amarah warga terlihat sangat tinggi. Meskipun sebagian besar kemarahan tersebut hanya diluapkan secara verbal kepada kedua terduga pelaku perselingkuhan tersebut dikarenakan seorang ASN sering main dan makan di rumah Pelaku Perempuan tersebut bahkan pelaku ASN ini berteman baik dengan suami dari pelaku perempuan tersebut.

 

 

Terkait perbuatan bejat seorang ASN ini keluarga korban meminta agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dikarenakan secara langsung mencoreng Martabat seorang ASN dan juga secara langsung merusak hubungan Rumah Tangga keluarga korban.

 

 

berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang  Disiplin PNS  bahwa sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan sedang atau berat termasuk penurunan jabatan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 

selain sanksi disiplin perselingkuhan juga dapat kena sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan dalam pasal 284 KUHP.

 

Masela

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA