TULUNGAGUNG — Pengelolaan anggaran Program P3-TGAI di Desa Tamban, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan. Nilai anggaran sekitar Rp195.000.000 dipertanyakan masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Salah satu informasi yang kini ikut dipertanyakan adalah adanya dugaan penggunaan dana sebesar Rp2.000.000 untuk kemitraan dengan media dari luar. Jika pembayaran tersebut memang berasal dari anggaran program P3-TGAI, masyarakat meminta penjelasan mengenai dasar pengeluaran, pihak penerima, bentuk kerja sama, serta bukti transaksi dan pertanggungjawabannya.
DANA Rp195 JUTA, MASYARAKAT MINTA RINCIAN
Masyarakat meminta agar pengelolaan dana P3-TGAI tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Mereka berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dibuka secara transparan, termasuk RAB, laporan realisasi, bukti pembayaran, dan rekening transaksi.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah: dari total Rp195 juta, berapa yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan irigasi dan untuk apa saja sisa anggaran tersebut dibelanjakan?
Termasuk dugaan pengeluaran Rp2 juta untuk kemitraan media, masyarakat meminta agar hal tersebut diperiksa apakah memang sesuai ketentuan program dan tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
PERLU VERIFIKASI DAN AUDIT
Informasi mengenai dugaan penggunaan dana tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyalahgunaan tanpa pemeriksaan dokumen dan bukti transaksi. Karena itu, diperlukan verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan sumber dana, mekanisme pembayaran, penerima uang, serta kesesuaiannya dengan ketentuan P3-TGAI.
Masyarakat berharap BBWS Brantas, Inspektorat, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, administrasi, dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Rp195 juta merupakan dana publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat Desa Tamban berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan memastikan program benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan petani serta masyarakat penerima manfaat.
Pihak pemerintah desa, kelompok pelaksana, dan pihak media yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung apabila terdapat perbedaan informasi.
Publik menunggu jawaban: apakah seluruh penggunaan dana Rp195 juta P3-TGAI telah sesuai peruntukan, termasuk dugaan pengeluaran Rp2 juta untuk kemitraan media dari luar?
Pewarta ( TIm)
Tidak ada komentar