RAWAJITU SELATAN — kpktipikor.id – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, MWCNU Kecamatan Rawajitu Selatan bersama MUI Tulang Bawang menggelar Pelatihan Sembelih Halal bagi masyarakat Rawajitu Selatan, Sabtu (24/5/2026).
Ketua MWCNU Kecamatan Rawajitu Selatan, Kyai Ali Muhaidori, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai pelatihan ini sangat penting mengingat masih adanya praktik penyembelihan hewan di masyarakat maupun di tempat pemotongan unggas yang belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam.
“Apalagi menjelang Hari Raya Iduladha, pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan bagi para juru sembelih di mushola maupun masjid agar semakin memahami tata cara penyembelihan halal sesuai syariat Islam, khususnya bagi kader-kader NU,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung dengan antusias tersebut diikuti sekitar 160 hingga 169 peserta dari Kecamatan Rawajitu Selatan dan sekitarnya. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah kurban.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kampung Medasari Rudianto, serta para Penyuluh Agama Islam KUA Rawajitu Selatan, yakni SUGUNTUR, S.H., Rudi Hartono, S.H.I., dan Ali Rohmat, S.Pd.I.
Sementara itu, materi pelatihan dan sertifikat peserta sepenuhnya diberikan oleh MUI Tulang Bawang. Materi disampaikan langsung oleh Ketua MUI Tulang Bawang H. M. Yantori Yurni, S.H., serta Ketua JULEHA (Juru Sembelih Halal) MUI Tulang Bawang Zainul Ahmadi, S.Pd.I.
Dalam pelatihan tersebut, peserta tidak hanya menerima materi teori mengenai syariat penyembelihan halal, tetapi juga langsung mempraktikkan tata cara penyembelihan hewan. Panitia menyediakan satu ekor kambing, satu ekor bebek, satu ekor ayam jago, dan dua ekor ayam kampung sebagai media praktik penyembelihan.
Para peserta tampak sangat antusias mengikuti sesi praktik. Setelah proses penyembelihan dilakukan, hasil sembelihan peserta langsung dievaluasi oleh tim pemateri. Dari hasil penilaian, terdapat satu peserta yang dinyatakan belum memenuhi ketentuan syariat karena saluran pernapasan hewan tidak terputus secara sempurna saat proses penyembelihan.
Ketua MUI Tulang Bawang, H. M. Yantori Yurni, S.H., menjelaskan bahwa hasil sembelihan yang saluran pernapasannya tidak terputus secara sempurna dinilai tidak memenuhi ketentuan sembelih halal. Menurutnya, dalam penyembelihan halal, saluran makan, saluran pernapasan, dan urat utama harus terpotong dengan sempurna agar hewan benar-benar halal untuk dikonsumsi.
“Kalau saluran pernapasannya tidak terputus sempurna, maka hasil sembelihannya belum memenuhi syarat halal sesuai syariat Islam,” jelasnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Rawajitu Selatan, SUGUNTUR, S.H., menyampaikan terkait regulasi halal di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pelatihan dan sertifikat dari MUI sudah cukup bagi masyarakat yang menyembelih hewan untuk kebutuhan kurban atau konsumsi pribadi.
Namun demikian, untuk penyembelihan bersifat komersial seperti Rumah Potong Unggas (RPU) maupun usaha penjualan ayam potong, diperlukan pelatihan lanjutan dan sertifikasi resmi Juru Sembelih Halal (JULEHA) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyembelihan halal sesuai syariat Islam serta mampu mencetak juru sembelih yang kompeten dan sesuai standar halal, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah kurban Iduladha.
(Rilis: Andi Nur Syafaat)
Tidak ada komentar