Kepala Desa Orlin Diduga Rangkap Jabatan PPPK Paruh Waktu, Penarikan Dana Desa Jadi Sorotan; Pemkab Nias Selatan Didesak Beri Kepastian Status

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 17:33 10 Korwil Nias

Nias Selatan, kpktipikor.id – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Orlin, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa Elianu Halawa diduga masih menjabat sebagai kepala desa sekaligus telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di SMA Negeri 1 Umbunasi.

 

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena muncul dugaan penarikan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 ketika proses administrasi pergantian kepala desa disebut belum memperoleh kepastian hukum.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, Elianu Halawa dikabarkan telah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala desa.

Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat keputusan resmi mengenai pemberhentian yang bersangkutan maupun penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) atau pejabat definitif oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN.

 

Lebih jauh, sejumlah sumber menyebut Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 diduga telah dicairkan dan dikelola oleh pihak yang bersangkutan.

Apabila informasi tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah seluruh proses administrasi pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta apakah kewenangan penandatanganan dan pengelolaan dana masih sah secara hukum.

 

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Orlin melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang disampaikan belum memperoleh tanggapan.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Camat Umbunasi membenarkan bahwa pihak kecamatan telah berupaya memanggil yang bersangkutan.

 

“Iya Pak, akan segera saya panggil.”

Namun menurut keterangan Camat, hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

 

Dugaan Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan

Apabila benar masih menjalankan dua jabatan secara bersamaan, kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara maupun jabatan lain pada instansi pemerintah.

 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan kepegawaian dan harus menghindari konflik kepentingan maupun ketentuan yang melarang rangkap jabatan.

 

Selain itu, berbagai ketentuan teknis dari pemerintah terkait pengangkatan PPPK juga mengharuskan penyelesaian status jabatan apabila seseorang menduduki posisi yang secara hukum tidak dapat dirangkap.

 

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan terjadi pelanggaran administrasi maupun keuangan negara, maka konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif hingga proses hukum sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme audit dan pemeriksaan resmi.

 

Pengawasan Pemerintah Daerah Dipertanyakan

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap transisi jabatan kepala desa yang diangkat menjadi ASN.

 

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun potensi persoalan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa.

 

Masyarakat juga meminta agar dilakukan:

Audit dan verifikasi terhadap pencairan serta penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.

 

Klarifikasi resmi mengenai status jabatan Kepala Desa Orlin.

 

Penegakan aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan perundang-undangan.

 

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait dugaan tersebut.

 

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber serta hasil upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari Kepala Desa Orlin, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Dinas PMD, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.

(Sadawa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA