Kasus Pencemaran Nama Baik 2022 Masuk Babak Baru, DPW LSM Garuda Nasional Apresiasi Polres Nias

waktu baca 4 menit
Rabu, 9 Sep 2026 19:54 6 Korwil Nias

NIAS — kpktipikor.id Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hermansyah Telaumbanua sejak 2022 kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penanganan perkara selama beberapa tahun, penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Nias menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap seorang berinisial YBD Halawa.

 

Perkembangan perkara tersebut mendapat apresiasi dari DPW LSM Garuda Nasional. Organisasi masyarakat tersebut menilai langkah penyidik merupakan perkembangan penting dalam memberikan kepastian terhadap laporan masyarakat yang telah berjalan cukup lama.

 

Laporan polisi dimaksud tercatat dengan Nomor: LP/B/227/VI/2022/NS, tanggal 4 Juni 2022, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hermansyah Telaumbanua.

 

Penetapan Setelah Gelar Perkara

 

Berdasarkan informasi dalam surat Nomor: S.Tap.Tsk/07/IX/Res.2.5./2026/Reskrim, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 September 2026.

 

Dalam surat tersebut tercantum nama OBD Halawa alias Ama Niwa, warga Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang disebut berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai tersangka.

 

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial Facebook pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Dalam surat penetapan tersangka, penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP.

 

Hermansyah Apresiasi Penyidik

 

Hermansyah Telaumbanua menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Nias. Menurutnya, proses yang telah berlangsung sejak laporan dibuat akhirnya menunjukkan perkembangan konkret.

 

«“Saya sebagai pelapor mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Nias dan begitu juga penyidik yang sudah bekerja selama proses kasus ini hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hermansyah.»

 

Menurut Hermansyah, penetapan tersebut menjadi sebuah perkembangan yang memberikan harapan bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum meskipun perkara telah berlangsung selama beberapa tahun.

 

Perjuangan Belum Berakhir

 

Meski telah ada penetapan tersangka, Hermansyah menegaskan bahwa dirinya masih berharap proses hukum terus berlanjut hingga tahap berikutnya.

 

Ia berharap perkara tersebut segera dilimpahkan sesuai prosedur kepada pihak Kejaksaan dan apabila memenuhi ketentuan, dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.

 

«“Harapan saya kalau boleh tersangkanya segera ditahan, karena selama proses perkara ini pihak tersangka tidak pernah menyadari kesalahannya atau minta maaf. Maka saya sebagai korban atau pelapor ingin mendapatkan keadilan,” tegas Hermansyah.»

 

Permintaan penahanan tersebut merupakan harapan dari pihak pelapor. Sementara keputusan mengenai perlu atau tidaknya dilakukan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apresiasi LSM dan Harapan terhadap Penegakan Hukum

 

DPW LSM Garuda Nasional memberikan apresiasi terhadap proses yang dilakukan Polres Nias. Bagi organisasi masyarakat, penanganan laporan masyarakat secara profesional merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi melalui media sosial memiliki konsekuensi hukum. Ruang digital bukan berarti bebas dari aturan hukum, sehingga setiap pengguna media sosial perlu memahami batas-batas kebebasan berekspresi.

 

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap perkara pencemaran nama baik juga harus dilakukan secara objektif, transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Penetapan Tersangka Bukan Putusan Bersalah

 

Dari perspektif hukum, status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dilanjutkan melalui tahapan penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, dan apabila perkara diteruskan, pemeriksaan di persidangan.

 

Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum. Bagi aparat, transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan perkara menjadi kunci agar proses hukum tidak hanya menghasilkan kepastian, tetapi juga memenuhi rasa keadilan.

 

Kini publik menanti langkah berikutnya dari penyidik dan aparat penegak hukum terkait perkara yang berawal dari laporan pada 2022 tersebut.

 

(Sadawa)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA