HILIRISASI PETROKIMIA DAN SHOREBASE DI PULAU SELARU: PERSPEKTIF HUKUM, SDM, DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 18:30 6 Admin KPK

*HILIRISASI PETROKIMIA DAN SHOREBASE DI PULAU SELARU: PERSPEKTIF HUKUM, SDM, DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN*

‎ *_Oleh: Cartes Asbit Rangotwat, SH., MH_*

‎( _Praktisi Hukum, Akademisi, Tokoh muda Selaru )_

Saumlaki, *kpktipikor.id* -‎Rencana pengembangan kawasan hilirisasi petrokimia dan shorebase di Pulau Selaru dinilai sebagai peluang strategis yang dapat mendorong transformasi ekonomi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus memperkuat dukungan terhadap operasional proyek strategis nasional Blok Masela. Namun, pembangunan tersebut harus dilaksanakan secara terukur dengan mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepastian hukum.

‎Praktisi hukum, akademisi, dan tokoh muda Selaru, Cartes Asbit Rangotwat, SH., MH, menegaskan bahwa masuknya investasi berskala besar di Pulau Selaru harus menjadi momentum bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu berpartisipasi aktif dan menjadi pelaku utama pembangunan di wilayahnya sendiri.

‎Menurutnya, keberhasilan pembangunan kawasan petrokimia dan shorebase tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, transparansi dalam pengelolaan investasi, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, serta penciptaan peluang kerja yang berpihak kepada putra-putri daerah.

‎“Pembangunan industri tidak hanya berbicara tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bagaimana hukum menjadi instrumen yang menjamin pemerataan manfaat, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan bagi generasi mendatang,” ujar Cartes.

‎Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ekonom pembangunan Indonesia, *Mubyarto* , yang menekankan bahwa pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, investasi yang masuk ke daerah harus mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat secara berkelanjutan.

‎Selain itu, ahli hukum pembangunan *Mochtar Kusumaatmadja* berpendapat bahwa hukum harus berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat ( _law as a tool of social engineering_ ). Dalam konteks Pulau Selaru, kehadiran industri petrokimia dan shorebase membutuhkan kepastian regulasi yang kuat agar investasi dapat berjalan secara sehat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta mencegah potensi konflik sosial maupun sengketa pemanfaatan sumber daya alam.

‎Ia menambahkan, posisi geografis Pulau Selaru yang strategis di wilayah selatan Maluku menjadikannya berpotensi sebagai gerbang ekonomi baru sekaligus pusat layanan pendukung industri migas dan petrokimia di kawasan timur Indonesia. Karena itu, pengembangan shorebase dan industri hilirisasi harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas SDM lokal, kepastian hukum investasi, perlindungan lingkungan hidup, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

‎“Pulau Selaru memiliki posisi strategis sebagai gerbang ekonomi baru di selatan Maluku. Karena itu, pengembangan petrokimia dan shorebase harus disertai dengan penguatan SDM lokal, kepastian hukum investasi, perlindungan lingkungan, dan keberpihakan kepada masyarakat sebagai pemilik masa depan daerah ini,” tegasnya.

‎Dengan berbagai potensi yang dimiliki, Pulau Selaru diyakini memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia Timur. Kehadiran kawasan hilirisasi petrokimia dan shorebase diharapkan tidak hanya mendukung keberhasilan Proyek Blok Masela dan agenda hilirisasi energi nasional, tetapi juga menjadi instrumen percepatan pembangunan yang menghadirkan kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan berkelanjutan bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar.

‎ Doljer_99

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA