Hibah Rp35 Miliar ke Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Dinilai Belum Beri Penjelasan Terbuka

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Jun 2026 11:04 9 Admin KPK

Hibah Rp35 Miliar ke Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Dinilai Belum Beri Penjelasan Terbuka

 

Bandar Lampung —media kpktipikor.id Polemik pengalokasian hibah senilai lebih dari Rp35 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada institusi kejaksaan terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung dinilai belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kebijakan, urgensi, serta prioritas penganggaran hibah tersebut.

 

Sejumlah pihak menyebutkan bahwa upaya konfirmasi kepada Gubernur Lampung maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum memperoleh klarifikasi terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama di tengah situasi fiskal daerah yang disebut sedang mengalami tekanan dan kebijakan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah daerah.

 

Sorotan publik semakin menguat lantaran pada waktu yang hampir bersamaan, Pemprov Lampung diketahui mengandalkan pembiayaan melalui pinjaman daerah senilai Rp1 triliun dari Bank BJB untuk membiayai sejumlah program pembangunan dan infrastruktur.

 

Kebijakan hibah tersebut dinilai kontradiktif oleh sebagian kalangan, mengingat institusi kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang pada prinsipnya telah memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, alokasi hibah daerah dalam jumlah besar dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

 

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai tidak sejalan dengan peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, yang sebelumnya mengimbau para kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah atau bantuan anggaran kepada instansi vertikal, khususnya aparat penegak hukum. Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada Mei 2026 lalu.

 

Menanggapi hal ini, Divisi Penindakan dan Pelaporan Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA), Muhamad Satria Amalliyanto, menyatakan bahwa publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Publik tentu berhak bertanya dan bersikap kritis. Ketika pemerintah daerah mengalokasikan hibah bernilai besar kepada institusi penegak hukum di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, maka wajar jika muncul kecurigaan dan tuntutan transparansi,” ujar Satria, Rabu (3/6/2026).

 

Menurutnya, masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak untuk diprioritaskan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pemulihan ekonomi masyarakat.

 

“Ketika pemerintah menyampaikan alasan efisiensi dan keterbatasan anggaran, tetapi pada saat yang sama mengalokasikan hibah besar untuk renovasi gedung dan fasilitas instansi vertikal, hal ini berpotensi melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Satria menyampaikan bahwa melihat situasi tersebut dan tidak adanya penjelasan terbuka dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Ketua KPK RI.

 

“Apabila tidak ada klarifikasi yang transparan dari pemerintah daerah, dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua KPK RI, dengan harapan dilakukan pemeriksaan atau penelaahan khusus, termasuk kemungkinan turun langsung ke Lampung untuk mendalami informasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

 

Desakan agar pemerintah membuka seluruh dokumen penganggaran hibah juga disampaikan oleh Jaringan Pengawas dan Solidaritas Independen (JPSI). Koordinator JPSI, Ichwan, meminta agar dasar hukum, urgensi kegiatan, mekanisme pengawasan, serta manfaat hibah tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

 

“Jangan sampai APBD berubah menjadi alat pencitraan politik atau proyek berkedok hibah. Pemerintah harus menyadari bahwa APBD adalah uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Ichwan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemprov Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik hibah Rp35 miliar tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA