Kuansing – KPKtipikor.id – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Singingi.
Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan dua orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu. Kamis (23/07/2026),
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Pasir Emas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial BSA(23) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pasir Emas,” ujar AKP Hasan Basri.
Saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah sejauh kurang lebih 50 meter.
Namun, petugas berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram serta satu unit telepon genggam merek ITEL A90.
Dari hasil interogasi, BSA (23) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MNC (33) untuk diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.15 WIB berhasil mengamankan MNC (33) di gudang rumahnya yang masih berada di Desa Pasir Emas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram yang disimpan di dalam botol merek CDR di dalam tas selempang hitam.
Selain itu turut diamankan satu bal plastik klip bening kosong, pipet sendok, korek api, gunting, timbangan digital, tas selempang, satu unit telepon genggam merek Vivo Y35 warna biru dongker, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
Berdasarkan pengakuan MNC (33), sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial LK yang kini masih dalam penyelidikan. Narkotika tersebut dibeli secara daring dengan harga Rp 1.700.000 untuk kemudian diedarkan kembali.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine.
AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada dua tersangka. Tim Elang Kuantan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar