Nias Selatan — kpktipikor.id 15 Mei 2026 Pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Nias Selatan.
Kali ini, perhatian tertuju pada proyek pengadaan meubelair sekolah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar yang diduga minim transparansi.
Dewan Pimpinan Wilayah LSM Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional (GARUDA NASIONAL) Sumatera Utara secara resmi melayangkan somasi berupa surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan.
Langkah tersebut dilakukan setelah lembaga itu mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan meja dan kursi siswa yang dibiayai melalui APBD Tahun 2024.
Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara, Hermansyah Telaumbanua, menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Ini adalah bentuk upaya kami dalam penyelamatan aset dan keuangan negara,” ujarnya.
Namun, persoalan yang mencuat bukan hanya soal nilai proyek yang fantastis.
Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan tertutupnya akses informasi publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan tim investigasi internal LSM Garuda Nasional, hingga kini belum ditemukan data terbuka mengenai daftar sekolah penerima meubelair, rincian distribusi barang, maupun dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Padahal, proyek yang menggunakan uang negara semestinya dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah seluruh meubelair benar-benar telah didistribusikan sesuai perencanaan? Jika iya, mengapa data penerima dan dokumen pendukung belum dipublikasikan secara terbuka?
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar formalitas administratif.
Keterbukaan informasi menjadi instrumen utama untuk memastikan tidak terjadi mark-up anggaran, pengadaan fiktif, pengurangan volume barang, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.
LSM Garuda Nasional mengaku menemukan indikasi awal adanya dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Meski belum merinci secara detail bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud, lembaga itu menilai minimnya keterbukaan informasi dapat menjadi indikator awal adanya persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan proyek.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Nias Selatan membuka seluruh informasi terkait proyek ini secara transparan kepada publik.
Karena penggunaan uang rakyat wajib transparan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Hermansyah.
Desakan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, badan publik diwajibkan menyediakan informasi penggunaan anggaran negara secara terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.
Situasi ini menjadi penting karena proyek pengadaan meubelair berkaitan langsung dengan fasilitas belajar siswa di sekolah.
Jika terjadi penyimpangan dalam pengadaan maupun distribusi barang, maka dampaknya tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat kualitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah penerima manfaat.
Publik juga menyoroti potensi persoalan klasik dalam proyek pengadaan daerah, seperti spesifikasi barang yang tidak sesuai, kualitas meubelair yang rendah, hingga kemungkinan adanya permainan harga dalam proses pengadaan.
Terlebih, proyek bernilai miliaran rupiah kerap menjadi sektor rawan penyimpangan apabila pengawasan internal dan eksternal tidak berjalan maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait tuntutan keterbukaan informasi yang disampaikan LSM Garuda Nasional maupun mengenai detail distribusi meubelair tersebut.
LSM Garuda Nasional menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila permohonan informasi publik yang mereka ajukan tidak direspons sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut meliputi pengajuan sengketa informasi publik hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.
“Apabila Disdik Nias Selatan masih tutup mata, maka kami akan ambil langkah tegas dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Hermansyah.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD, khususnya di sektor pendidikan, masih menjadi pekerjaan besar di daerah.
Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan administratif, tetapi menjadi syarat utama agar anggaran pendidikan benar-benar memberi manfaat nyata bagi siswa dan dunia pendidikan.
Meski berbagai dugaan mulai mencuat, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait serta hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga berwenang.
(Nov)
Tidak ada komentar