Usulan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Desa Hilisao’oto Disorot, Ketua BPD Nilai Mekanisme Rapat Tak Sesuai Regulasi

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Jul 2026 19:10 16 Korwil Nias

Nias Selatan, kpktipikor.id – Proses usulan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilisao’oto, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan, menjadi perhatian publik.

Selain muncul dugaan belum terpenuhinya seluruh mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ketua BPD juga menyampaikan keberatan atas pelaksanaan rapat yang digelar Penjabat (Pj) Kepala Desa.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh kpktipikor.id, Ketua BPD Desa Hilisao’oto mengirimkan surat tertanggal 1 Juli 2026 kepada Pj Kepala Desa dengan perihal Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Desa Hilisao’oto.

Dalam surat tersebut, diusulkan tujuh nama anggota BPD untuk memperoleh penetapan perpanjangan masa jabatan melalui keputusan Bupati Nias Selatan.

 

Usulan tersebut kemudian diteruskan oleh Pj Kepala Desa kepada Camat Sidua’ori guna memperoleh rekomendasi.

Selanjutnya, Camat menyampaikan usulan tersebut kepada Bupati Nias Selatan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme yang ditempuh karena berdasarkan dokumen yang diperoleh media, usulan tersebut diduga hanya dilengkapi surat permohonan dan daftar nama anggota BPD.

Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah seluruh tahapan administrasi, persyaratan, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi sebelum usulan diajukan.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan anggota BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme administrasi yang ditetapkan pemerintah dan ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang.

 

Sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai kepatuhan terhadap prosedur administrasi menjadi aspek penting agar tidak menimbulkan sengketa administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga.

 

Ketua BPD Soroti Pelaksanaan Rapat

Selain menyoroti proses administrasi, Ketua BPD Desa Hilisao’oto juga menyampaikan keberatannya terhadap rapat yang diselenggarakan oleh Pj Kepala Desa Fatilina Tafonao pada Selasa, 21 Juli 2026.

 

Menurut Ketua BPD, rapat tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Ia mengaku pelaksanaan rapat dilakukan ketika dirinya sedang mengalami suasana duka yang mendalam akibat musibah keluarga.

 

“Rapat yang diselenggarakan oleh Ibu Pj. Kepala Desa pada tanggal 21 Juli 2026 menurut saya tidak sesuai regulasi.

Saat itu saya sedang dalam keadaan berduka yang sangat mendalam.

Walaupun saya belum diundang secara resmi, saya tetap menghadiri rapat tersebut,” ujarnya kepada kpktipikor.id.

 

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan Ketua BPD terhadap proses yang sedang berlangsung.

 

Namun demikian, media ini belum memperoleh tanggapan dari Pj Kepala Desa terkait pernyataan tersebut.

 

Klarifikasi Masih Diupayakan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kpktipikor.id akan meminta klarifikasi kepada Pj Kepala Desa Hilisao’oto, Camat Sidua’ori, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengenai mekanisme yang digunakan dalam proses usulan perpanjangan masa jabatan anggota BPD tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh media.

 

Dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih memerlukan klarifikasi maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait atau hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

(Sadawa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA