KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik penagihan utang yang intimidatif dan melanggar hukum. Polri kini tengah merancang mekanisme baru yang mewajibkan seluruh penagih utang memiliki sertifikasi resmi dan mematuhi kode etik perlindungan konsumen.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Senin (2/11/2026), Polri mengusulkan perubahan peranan debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang terdaftar resmi.
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin menyatakan bahwa maraknya penarikan kendaraan secara paksa di jalan dan aksi premanisme selama ini telah merugikan masyarakat dan merusak iklim industri pembiayaan.
“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.
Dalam rancangan aturan yang dibahas, seluruh petugas penagihan nantinya diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus, lulus sertifikasi kompetensi, serta mengantongi kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Aturan baru tersebut secara tegas melarang segala bentuk tindakan intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, hingga perbuatan yang mempermalukan debitur di depan umum.
Polri mengingatkan bahwa pemberian legalitas profesi ini tidak mengalihkan fungsi penegakan hukum kepada pihak swasta. Petugas pengamanan dan penyelamatan aset dilarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri (eigendumping).
Melalui pembinaan berbasis Polisi Bersama Masyarakat, penataan ini diharapkan menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang, sekaligus membangun mekanisme penyelesaian kewajiban keuangan yang bermartabat. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar