Penampung Berondol sawit yang terletak jalan PT Astra Gasib di diduga tidak mengantongi izin usaha 

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Jul 2025 19:10 21 kabiro batu bara

 

Siak ,KpkTipikor.id-salah satu penampungan atau pembeli  Berondol sawit yang berada di wilayah Gasib tepat nya di jalan arah PT Astra yang tak jauh dari perbatasan PT Astra diduga penjual brondolan sawit di dapat dari salah satu perusahaan PT Astra .

Di kabarkan lokasi timbangan yang berada di wilayah Gasib yang perbatasan dengan perkebunan warga dan PT Astra adalah salah satu yang diduga pemilik nya angota aktif di angkatan darat

Menurut warga Gasib Rudi menjelaskan pemilik timbangan sawit tersebut adalah salah satu anggota Aktif di angkatan darat akan tetapi beliau tidak pernah ada  di lokasi

 

“Lanjut Rudi , menurut nya penampung Berondol sawit tersebut diduga tidak memilki izin resmi dari pemerintah kabupaten,kerna setiap  penampung Berondol sawit wajib memiliki izin usaha ungkap Rudi kepada , awak media 15/06/2025

Dalam hal ini ketua DPD LBH Perisai keadilan Rakyat, menjelaskan setiap pembelian Tandan buah segar TBS wajib memiliki izin usaha ,yang mana ini diatur dalam undang-undang,

Setiap Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Kementerian Pertanian/Ministry of Agriculture. Peraturan ini menetapkan pedoman bagi perusahaan perkebunan dalam membeli TBS dari pekebun, termasuk mekanisme penetapan harga dan sistem kemitraan. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Lanjut nya dan apa bila pembeli TBS tidak memiliki izin maka ada sangsi hukum Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, termasuk denda dan hukuman penjara. Selain itu, tindakan ini dapat merugikan petani, merusak lingkungan, dan mengganggu tata niaga kelapa sawit.

Pembelian TBS tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang secara tidak sah melakukan kegiatan seperti memanen atau memungut hasil perkebunan, ungkap nya dengan tegas

Terkait hal media ini pun akan mencoba melakukan konfirmasi kepada Dandim Siak ,kerna ada nya dugaan penampungan brondolan sawit yang terindikasi buah curian yang tersebut penampung  tersebut adalah salah satu anggota aktif di TNI

 

Hendra Yunus

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA