KPKTIPIKOR.ID
Sukabumi – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di ruas Jalan Cibatu–Cihingkik yang berlokasi di Kecamatan Cisaat. Proyek ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus mengantisipasi potensi longsor di wilayah tersebut.
Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan Nomor SPK: 000.3.2/03/SPK/RK.13/DPU/2026 yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2026. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 185.248.021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.
Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, dengan pelaksana kegiatan yaitu CV. ADEN RIZA KARYA.
Pembangunan tembok penahan tanah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, serta meminimalisir risiko kerusakan jalan akibat pergerakan tanah, khususnya saat musim hujan.
DPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur secara berkelanjutan guna mendukung konektivitas antarwilayah dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Penulis : Adang Suryana
Tidak ada komentar