Tindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf pada 27 Agustus 2026 di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Simalungun gelar rapat akselerasi (percepatan) penerbitan sertifikat tanah Wakaf bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di aula kantor kemenag Simalungun, Senin (14/9/26).
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan (KUA) Agama se-kabupaten Simalungun tersebut menargetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf diterbitkan.
Wakil ketua BWI Simalungun Salman Abror, S.H.,M.Kn menyebut 241 Sertifikat ditargetkan terbit, “kami mohon bantuan kepala KUA untuk mendata objek Wakaf, Nazhir Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, untuk proses percepatan sertifikat tanah Wakaf di BPN” sebut Salman.
Sementara itu Kepala BPN Simalungun Daniel Sepdiares Sagala berkomitmen segera memproses pendaftaran tanah wakaf, sebagai bentuk komitmen atas inisiasi MoU oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya kepala Kajari Simalungun Munawal Hadi mengatakan pihaknya ada Kasi Datun yang bertugas menjalankan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Dalam bidang ini, kejaksaan bertindak sebagai Pengacara Negara (Jaksa Pengacara Negara).
“Kejaksaan siap menyelesaikan persoalan-persoalan tanah Wakaf di Simalungun, tetapi terlebih dahulu kita upayakan proses non litigasi (diluar pengadilan)” Pungkasnya.
(M.ihsan)
Tidak ada komentar