ACEH TENGGARA – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara membuahkan hasil nyata. Hanya dalam waktu tiga hari pasca-kejadian, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap satu pelaku yang diduga telah berulang kali beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel. Pelaku berinisial A.A. (25), warga setempat, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasus bermula saat terjadinya aksi kejahatan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya, ketika seorang pria tak dikenal tiba-tiba mendekat dari sisi kiri dan merampas satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam, lalu melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., segera mengerahkan Tim URC untuk turun ke lapangan. Berbekal keterangan saksi dan penyelidikan intensif, identitas pelaku terungkap hingga akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Bambel.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 hitam hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Verza hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan interogasi awal, terungkap fakta bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan sedikitnya tujuh aksi serupa di lokasi yang tersebar. Di antaranya di Jalan Tempayung Pedesi dan Biak Muli (Kec. Bambel), Ketambe (Kec. Ketambe), Keran (Kec. Lawe Alas), Lawe Tua (Kec. Lawe Sigala-Gala), serta Kuta Buluh Botong dan Telaga Mekar (Kec. Lawe Bulan). Pengakuan ini masih didalami penyidik untuk pengembangan perkara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tangani secara cepat, profesional, dan tuntas,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana, demi terjaganya keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Reporter : Likapri
(Tim/KPK Tipikor)
Tidak ada komentar