SMKN 11 Bengkulu Utara, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan, Realisasi Dana BOS 2025 Juga Menjadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Sep 2026 15:33 65 kaperwil Bengkulu

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id — Persoalan yang melingkupi SMKN 11 Bengkulu Utara kian meluas. Tak hanya soal dugaan kelalaian keselamatan kerja saat pembangunan gedung baru dan ketidakpatuhan standar konstruksi, kini realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 juga memicu pertanyaan publik, khususnya terkait pos pengembangan perpustakaan yang dicairkan dalam dua tahap terpisah.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai seorang pekerja yang terjatuh dari ketinggian sekitar empat meter saat pengecoran balok tiang gedung baru menjadi sorotan. Korban diduga tidak mendapatkan perhatian medis memadai dan justru disuruh pulang sendiri dalam keadaan terluka.

Kini muncul dugaan baru bahwa jarak pemasangan sengkang (cincin/begel) pada balok dan tiang penyangga tidak seragam dan diduga tidak sesuai standar, ada yang berjarak 15 cm, 20 cm, hingga 30 cm. Ketidakteraturan ini dikhawatirkan menurunkan kekuatan struktur bangunan yang dibangun dengan dana revitalisasi sekitar Rp1,5 miliar tersebut.

Di tengah rentetan persoalan itu, data realisasi Dana BOS Tahun 2025 yang diterima sekolah senilai Rp142.805.000 juga menjadi perhatian. Dana tersebut ternyata dicairkan dalam dua tahap pencairan, masing-masing pada 17 Januari 2025 dan 11 Agustus 2025.

Yang menarik perhatian adalah pos Pengembangan Perpustakaan yang muncul di kedua tahap pencairan dengan nilai yang hampir sama besar:

– Tahap I (Januari 2025): Rp27.889.000
– Tahap II (Agustus 2025): Rp27.930.000

Total dana yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dalam satu tahun anggaran mencapai Rp55.819.000, angka yang memicu pertanyaan masyarakat: apa saja yang telah dibeli atau dikembangkan dari dana tersebut sehingga memerlukan anggaran hampir Rp56 juta dalam satu tahun, dan mengapa dialokasikan dalam dua tahap terpisah? Selain itu, pos pemeliharaan sarana dan prasarana juga tercatat besar, yakni Rp55.518.000 pada tahap pertama dan Rp44.040.000 pada tahap kedua, atau total hampir Rp100 juta.

Adapun rincian keseluruhan penggunaan Dana BOS SMKN 11 Bengkulu Utara 2025 sebagai berikut:

Pencairan I — 17 Januari 2025– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp1.200.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp27.889.000
– Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp600.000
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp4.560.000
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp28.393.000
– Langganan Daya & Jasa: Rp10.170.000
– Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp55.518.000
– Bursa Kerja Khusus & Praktik Kerja: Rp2.475.000
– Pembayaran Honor: Rp12.000.000
Total: Rp142.805.000

Pencairan  Tahap II — 11 Agustus 2025
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp2.700.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp27.930.000
– Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp4.100.000
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp10.335.000
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp25.817.000
– Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan: Rp595.000
– Langganan Daya & Jasa: Rp10.788.000
– Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp44.040.000
– Pembayaran Honor: Rp16.500.000
Total: Rp142.805.000

Kombinasi antara dugaan kelalaian keselamatan kerja, dugaan ketidakpatuhan standar konstruksi gedung, serta pencairan dan penggunaan Dana BOS dalam dua tahap dengan nilai yang besar menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.

Untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 11 Bengkulu Utara, M. Iskandar, melalui pesan WhatsApp terkait pertanyaan seputar realisasi Dana BOS 2025, khususnya pos pengembangan perpustakaan yang dilakukan dua kali dalam satu tahun, serta rangkaian persoalan proyek pembangunan gedung.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Sekolah justru tidak menjawab pesan yang dikirimkan, dan bahkan memblokir nomor telepon awak media. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa pihak sekolah enggan transparan dan terbuka terhadap pertanyaan publik.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu serta instansi terkait segera melakukan verifikasi dan audit menyeluruh, tidak hanya terhadap realisasi Dana BOS 2025, tetapi juga terhadap proses pengadaan, pengawasan, dan kualitas konstruksi gedung baru yang bersumber dari dana revitalisasi. Anggaran publik, baik itu Dana BOS maupun dana pembangunan, wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA