Bengkulu Utara, Kpktipikor.id — Sebuah insiden kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan gedung baru SMKN 11 Bengkulu Utara menimbulkan perbedaan keterangan yang mendasar antara pihak pekerja dan kepala sekolah terkait penanganan pasca-kejadian. Proyek tersebut bersumber dari dana revitalisasi dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, kejadian berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, saat ia sedang melaksanakan pekerjaan pengecoran balok tiang gedung baru. Saat itu, ia menyatakan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Tanpa pengamanan yang layak, korban terjatuh dari ketinggian sekitar empat meter dan mengalami luka-luka.
Alih-alih mendapat pertolongan pertama atau dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat, korban menyatakan justru diperintahkan pulang sendiri ke rumahnya yang berjarak cukup jauh, tanpa diantar maupun diobati terlebih dahulu. Hingga kini, korban diketahui masih terbaring di rumahnya dan mengaku berobat menggunakan biaya sendiri, belum mendapatkan perhatian maupun penanganan medis lanjutan dari pihak sekolah maupun penyelenggara proyek
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Sekolah SMKN 11 Bengkulu Utara memberikan keterangan berbeda melalui pesan WhatsApp. Kepala Sekolah menyatakan bahwa cedera yang dialami pekerja hanya keseleo, dan pihak sekolah sudah memberikan pengobatan.
Ketiadaan APD dan dugaan tidak adanya penanganan medis segera setelah kejadian turut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja serta tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.(DF)
Tidak ada komentar