Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Sejumlah pihak mempertanyakan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup di sebuah perusahaan tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Perusahaan yang kini bernama PT Maju Tambak Sumur (PT MTS) diduga telah beroperasi selama empat hingga lima tahun terakhir tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan syarat wajib dalam pengelolaan usaha berbasis lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ketika awak media wawancarai Manager PT MTS , Heru, Minggu 23.08.2026, Menjelaskan, Bahwa tambak awalnya dikelola oleh PT KAS sejak tahun 2011 hingga 2018. Selama kurun waktu itu, tidak terdapat fasilitas IPAL yang berfungsi untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke perairan. Barulah pada tahun 2026 ini, di bawah pengelolaan PT MTS, pembangunan IPAL baru dilakukan.
“Saya heran, selama empat hingga lima tahun ini tidak ada pembuangan limbah perusahaan sebelum PT MTS ini, yaitu PT KAS. Tambak ini kami ambil alih dari PT KAS dan sekarang bernama PT MTS,” ujar Manajer PT MTS, Heru, saat dikonfirmasi awak media.
Diduga Melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal terkait mewajibkan setiap usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan untuk memiliki izin lingkungan, persetujuan teknis pengelolaan limbah, serta mengoperasikan IPAL yang memenuhi baku mutu.
Tanpa adanya IPAL, limbah organik cair, sisa pakan, dan amonia kemungkinan besar dibuang langsung ke perairan sekitar tanpa pengolahan, yang dapat memicu penurunan kualitas air, kerusakan ekosistem pesisir, serta berdampak pada biota laut dan mata pencaharian warga sekitar. Selain itu, lokasi pembuangan limbah dan tata letak tambak dikhawatirkan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan pesisir.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan antara lain:
* Tanpa Izin dan Persetujuan Teknis: Beroperasi tanpa dokumen kelayakan lingkungan dan sistem IPAL yang sah sesuai aturan.
* Pencemaran Lingkungan: Membuang limbah cair langsung ke perairan tanpa pengolahan yang memicu kerusakan ekosistem.
* Pelanggaran Tata Ruang: Lokasi pembuangan atau fisik tambak tidak sesuai dengan RTRW pesisir.
Ancaman Sanksi, Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana:
* Sanksi Administratif, Penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana, Jika terbukti menyebabkan pencemaran yang melampaui baku mutu air limbah secara sengaja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda bernilai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi lingkungan hidup terkait hasil pemeriksaan lapangan maupun status izin lingkungan kedua perusahaan. Publik berharap pihak berwenang segera melakukan peninjauan dan verifikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DF)
Tidak ada komentar